• Selasa, 30 Desember 2025

Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat

Selasa, 30 Desember 2025 - 17.35 WIB
61

Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 atas nama Terdakwa Drs. Heri Iswahyud. yang merupakan Mantan Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu sekaligus sebagai Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PT TJK tanggal 16 Desember 2025, Majelis Hakim Tingkat Banding menerima permohonan banding Penuntut Umum dan mengubah putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama, dengan menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada Terdakwa.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp39.243.996 subsidair 6 bulan penjara. Selain itu, Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

"Sebelumnya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang tingkat pertama menjatuhi pidana berupa penjara selama 1 tahun, uang pengganti sebesar Rp5.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000," ujar Kasi Intel Kejaria Prngsewu Kadek Dwi Ariatmaja, Selasa (30/12/2025)

Menurut Kadek, Putusan tingkat pertama tersebut berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair), dengan tuntutan berupa pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, denda Rp250.000.000 subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp39.243.996 subsidair 2 tahun 6 bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.

Ia mengatkan Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp568.462.676 dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672 dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu akan mempelajari secara cermat pertimbangan hukum Majelis Hakim guna menentukan sikap hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)