Besok, Pemprov Lampung Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 863 Pegawai
Kepala BKD Lampung Rendi Reswandi. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara simbolis kepada 863 orang pegawai.
Penyerahan SK tersebut dijadwalkan akan berlangsung di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, pada Rabu (31/12/2025) mulai pukul 07.30 WIB hingga 08.00 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Lampung dalam menata dan memperkuat sistem kepegawaian.
"PPPK paruh waktu di Pemprov Lampung besok 31 Desember 2025 pukul 07.30 WIB sampai pukul 08.00 WIB ada penyerahan secara simbolis SK PPPK Paru Waktu berjumlah 863 orang dilapangan Korpri," katanya saat dimintai keterangan, Selasa (30/12/2025).
Setelah penyerahan SK, kegiatan akan dilanjutkan dengan gerakan menanam pohon yang dilaksanakan di dua lokasi, yakni Embung Kemiling dan Taman Kehati Kota Baru.
"Setelah itu dilanjutkan dengan gerakan menanam pohon di 2 titik di embung Kemiling dan di taman kehati Kota Baru. Menggunakan pakaian korpri dan peci," sambungnya.
Terkait pejabat yang akan melantik atau menyerahkan SK secara resmi, Rendi menyampaikan bahwa saat ini masih menunggu kepastian jadwal dari pihak protokol.
"Untuk siapa yang menyerahkan atau melantik, masih menunggu jadwal dari protokol. Yang jelas pimpinan," katanya.
Menanggapi isu yang berkembang di sejumlah daerah terkait PPPK paruh waktu, khususnya mengenai besaran gaji yang dinilai kecil, Rendi menegaskan bahwa di lingkungan Pemprov Lampung tidak terdapat permasalahan tersebut.
"Tidak ada masalah. Yang jelas penghasilan PPPK paruh waktu minimal sama dengan yang diterima saat ini," tegasnya.
Namun demikian, Rendi menjelaskan bahwa rincian penghasilan masing-masing PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Untuk rinciannya ada di BPKAD masing-masing OPD, karena setiap OPD berbeda," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Luncurkan Aplikasi Si-AWAS, Perkuat Pengawasan Anggaran Berbasis Digital
Selasa, 30 Desember 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Masuk 10 Besar Kampus Swasta Terbaik Nasional Versi AppliedHE ASEAN 2026
Selasa, 30 Desember 2025 -
DPD PDI Perjuangan Lampung Lepas Ambulans dan Tenaga Medis Bantu Korban Bencana Sumatera
Selasa, 30 Desember 2025 -
Satu Hari, Ada Lima Kasus Narkoba di Lampung
Selasa, 30 Desember 2025









