Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Labuhan Ratu, Satu Pelaku Diamankan
Saat polisi melakukan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Labuhanratu. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Timur – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Labuhan Ratu, IPTU Asep Komarudin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/22/XII/2025/SPKT/Polsek Labuhan Ratu/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tertanggal 8 Desember 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun Silir Sari, RT 007/RW 003, Desa Labuhan Ratu IV, Kecamatan Labuhan Ratu. Korban diketahui bernama Nurhamidah (47), seorang wiraswasta asal desa setempat.
IPTU Asep menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan. Saat itu korban tengah tertidur dan baru menyadari sepeda motor miliknya hilang saat bangun pagi.
“Motor korban terparkir di dalam rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun saat korban bangun, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ujar IPTU Asep, Selasa (30/12/2025).
Tak hanya korban utama, tetangga korban bernama Taufikul Anwar juga menjadi sasaran pencurian. Dari rumah korban pelaku menggondol dua unit telepon genggam, masing-masing Oppo A78 dan Samsung Galaxy A35 5G.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy Fashion warna biru putih tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2113 NEP, serta dua unit handphone, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial J (52), warga Dusun II Batu Culo, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Labuhan Ratu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Asep.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK sepeda motor korban, kotak handphone, kunci kontak, serta satu unit handphone milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan keamanan rumah, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (*)
Berita Lainnya
-
Sempat Hilang Usai Kecelakaan, Pengendara Motor di Lamtim Ditemukan Meninggal di Irigasi
Senin, 29 Desember 2025 -
Samsat Drive Thru Diluncurkan di Mataram Baru, Permudah Wajib Pajak Lampung Timur
Minggu, 28 Desember 2025 -
Banjir Rendam Asrama Putri Pesantren di Lamtim, 980 Santri Dipindahkan Sementara
Jumat, 26 Desember 2025 -
20 Rumah Terdampak Banjir di Sribahwono Lampung Timur
Jumat, 26 Desember 2025









