Polresta Bandar Lampung Tutup Ruang Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat menyampaikan rilis akhir tahun 2025 di halaman depan Mapolresta Bandar Lampung Selasa (30/12/25) malam. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Di tengah tingginya laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mencapai empat hingga lima pengaduan setiap pekan, Polresta Bandar Lampung memastikan seluruh kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak diproses secara hukum tanpa mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menegaskan komitmen tersebut saat menyampaikan rilis akhir tahun 2025 di hadapan Sekretaris Daerah serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat di halaman depan Mapolresta Bandar Lampung Selasa (30/12/25) malam.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang penyelesaian damai bagi pelaku kejahatan seksual maupun kekerasan terhadap anak di Bandar Lampung
“Kami berkomitmen tegas, setiap pelaku kekerasan maupun pencabulan terhadap anak tidak kami keluarkan dan tidak kami RJ kan,” kata Kombes Alfret.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Perlindungan Perempuan dan Anak, Kombes Alfret menyebut intensitas laporan kekerasan tersebut di wilayah hukumnya tergolong tinggi.
Setiap pekan, terdapat sekitar empat hingga lima pengaduan yang masuk, dengan minimal satu laporan resmi ditangani langsung oleh kepolisian.
Di sisi lain, ia mengungkap fenomena yang kerap terjadi di tengah masyarakat, yakni upaya penyelesaian perkara secara damai antara korban dan pelaku dengan iming-iming kompensasi sejumlah uang.
Menurutnya, kondisi ekonomi korban yang mayoritas berasal dari kelompok menengah ke bawah sering kali menjadi alasan munculnya permintaan RJ.
“Ada fenomena pelaku dan korban berdamai dengan iming-iming sejumlah rupiah. Karena kebanyakan korban berasal dari ekonomi ke bawah, mereka meminta perkara di RJ kan. Namun, kami berkomitmen tidak melakukan itu demi keadilan korban dan efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Meski menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap penyelesaian damai, ia menyebut sepanjang tahun ini terdapat satu kasus yang diselesaikan melalui mekanisme RJ. Keputusan tersebut diambil semata-mata atas pertimbangan kemanusiaan dan masa depan korban.
Kasus tersebut melibatkan korban yang hampir berusia 18 tahun dan dalam kondisi hamil sembilan bulan. Mengingat korban akan segera melahirkan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) serta Pengadilan Agama untuk memperoleh dispensasi pernikahan.
“Korban sudah hamil sembilan bulan dan siap melahirkan. Kami mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama dan prosesi pernikahan dilakukan di Masjid Polresta. Hanya itu satu-satunya kasus yang kami berikan RJ,” jelasnya
Selain pengecualian tersebut, dirinya memastikan seluruh laporan kekerasan terhadap anak tetap diproses sesuai ketentuan hukum hingga ke meja hijau.
Ia menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas utama Polresta Bandar Lampung guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Terima 35 Ribu Ekor Ayam Merah Putih, Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
Rabu, 31 Desember 2025 -
Bersama BTPN Syariah, Nasabah Inspiratif Asal Lampung Mewujudkan Mimpinya ke Tanah Suci
Rabu, 31 Desember 2025 -
Doa Bersama Sambut 2026, Eva Dwiana Minta Bandar Lampung Dijauhkan dari Bencana
Rabu, 31 Desember 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 299 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, 424 Tersangka Diamankan
Rabu, 31 Desember 2025









