Polresta Bandar Lampung Ungkap 299 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, 424 Tersangka Diamankan
Acara penyampaian rilis akhir tahun 2025 di Polresta setempat (30/12/25) Malam. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025. Total 299 kasus narkotika berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 424 orang.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
“Sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama jajaran telah mengungkap 299 kasus narkotika dengan 424 tersangka. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara konsisten,” ujar Kombes Alfret dalam penyampaian rilis akhir tahun 2025 di Polresta setempat (30/12/25) Malam.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain ganja seberat 3.905,28 gram, sabu seberat 9.375,15 gram, 1.932 butir pil ekstasi, tembakau sintetis (sinte) seberat 433,49 gram, serta 10 butir obat golongan Psikotropika.
Kombes Alfret menjelaskan, besarnya barang bukti yang diamankan menunjukkan tingginya potensi peredaran narkotika di tengah masyarakat, sekaligus menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus berupaya maksimal melakukan penindakan.
“Pengungkapan ini sekaligus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang dampaknya sangat merusak,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
Polresta Bandar Lampung, lanjutnya, akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat guna menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Bandar Lampung.
Capaian pengungkapan kasus narkotika tersebut, menurut dia, tidak hanya mencerminkan keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi perlindungan masyarakat.
Ia menegaskan, dari seluruh pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika yang dilakukan sepanjang tahun 2025, aparat kepolisian memperkirakan sebanyak 45.956 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan ini bukan sekadar angka penindakan, tetapi bagian dari upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” katanya
Selain itu, pengungkapan tersebut juga berdampak pada pencegahan kerugian ekonomi di tengah masyarakat. Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai potensi kerugian finansial yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat strategi pemberantasan narkotika melalui langkah represif dan preventif, termasuk menggencarkan sosialisasi serta memperluas kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat guna menekan peredaran narkoba di wilayah Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Bersama BTPN Syariah, Nasabah Inspiratif Asal Lampung Mewujudkan Mimpinya ke Tanah Suci
Rabu, 31 Desember 2025 -
Polresta Bandar Lampung Tutup Ruang Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Rabu, 31 Desember 2025 -
Doa Bersama Sambut 2026, Eva Dwiana Minta Bandar Lampung Dijauhkan dari Bencana
Rabu, 31 Desember 2025 -
40.230 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Sepanjang 2025 di Bandar Lampung, 26 Orang Meninggal Dunia
Rabu, 31 Desember 2025









