• Rabu, 07 Januari 2026

Izin Belum Terbit, Warga Sebut Pembangunan Empat Gedung KDMP di Lambar Diduga Serobot Lahan Milik Disbunnak

Senin, 05 Januari 2026 - 13.56 WIB
482

Izin Belum Terbit, Warga Sebut Pembangunan Empat Gedung KDMP di Lambar Diduga Serobot Lahan Milik Disbunnak. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Lampung Barat menuai persoalan. Sejumlah proyek fisik gedung yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah diduga belum mengantongi izin resmi, namun pengerjaan sudah berlangsung di beberapa titik.

Informasi yang dihimpun kupastuntas.co menyebutkan, pembangunan gedung KDMP tersebut dilakukan di atas tanah aset Pemerintah Lampung Barat yang tercatat berada di bawah pengelolaan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak).

Meski demikian, proses pembangunan sudah berjalan tanpa disertakan papan informasi dan dokumen yang legal.

Proyek tersebut terpantau berada di sejumlah lokasi, di antaranya Pekon Tugu Sari dan Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, serta di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, dan di Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau.

Keeempat wilayah itu disebut menjadi target pembangunan gedung baru yang digadang masuk dalam program strategis pusat melalui koperasi berbasis desa.

Ironisnya, pembangunan dilakukan dalam kondisi legalitas yang masih dipertanyakan. Warga mengaku belum pernah menerima informasi resmi terkait izin penggunaan lahan, peruntukan anggaran, maupun lembaga pelaksana proyek yang bertanggung jawab.

Kegiatan fisik justru berjalan lebih dulu, seolah proses administrasi hanyalah formalitas yang bisa menyusul di belakang.

Pantauan di lokasi Tugu Sari memperlihatkan pembangunan mencapai tahap pemasangan pondasi keliling dan mulai mendirikan tiang. Pekerja terlihat aktif, material bangunan tertata, dan aktivitas konstruksi terus berlanjut.

Namun tidak terdapat satu pun papan informasi proyek yang wajib dipasang dalam setiap kegiatan pembangunan menggunakan anggaran negara.

Tidak ada keterangan nilai anggaran, pelaksana, hingga tenggat waktu pengerjaan. Transparansi seakan lenyap sejak hari pertama proyek dimulai.

"Kalau bangun di tanah pemda, mestinya izinnya ada dulu. Ini kok sudah jalan? Kita sebagai masyarakat khawatir, nanti ujung-ujungnya malah jadi masalah. Nilai pekerjaan nya berapa, sumber dana nya dari mana dan yang mengerjakan siapa. Kan harus ada yang bertanggung jawab supaya tidak dibilang siluman,” ujar salah satu warga di Tugu Sari yang enggan disebutkan namanya.

Salah satu pekerja di lokasi mengaku mereka bekerja atas instruksi seorang pengawas bernama Agung. Sosok tersebut disebut berasal dari wilayah Kecamatan Sekincau. Para pekerja mengaku sekadar menjalankan perintah tanpa mengetahui struktur proyek maupun legalitas lahan dan lainnya.

“Kami cuma kerja sesuai arahan. Soal izin atau anggaran, kami tidak tahu. Papan proyek belum dipasang karena menunggu perintah, pengawasnya pak Agung dari Sekincau," ujar seorang pekerja yang ditemui di lokasi.

Situasi serupa ditemukan di lokasi pembangunan gedung KDMP di Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya. Meski progres pembangunan sudah terlihat, tidak ditemukan satu pun pekerja saat kunjungan lapangan berlangsung. Area terlihat sepi tanpa aktivitas, namun beberapa material bangunan tersusun di pinggir lahan.

Di Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, pekerjaan bahkan baru sebatas pembuatan lubang pondasi. Salah satu pekerja di lokasi membenarkan bahwa lahan tersebut diperuntukkan untuk pembangunan gedung KDMP, namun ia enggan memberikan keterangan lebih jauh.

Pekerja itu memilih irit bicara ketika ditanya mengenai perizinan. Ia mempersilakan wartawan menanyakan hal tersebut kepada pihak pengawas proyek atau instansi terkait.

“Saya cuma ikut kerja. Yang bertanggung jawab bagian atas,” singkatnya.

Masyarakat mempertanyakan langkah pemerintah daerah dalam pengawasan aset pemda yang digunakan untuk kepentingan pembangunan. Mereka menilai, ketiadaan izin resmi berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari jika tidak segera ditertibkan.

“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju pembangunan. Kami sangat mendukung. Tapi harus sesuai prosedur. Jangan sampai karena abai administrasi, nanti daerah yang kena getahnya,” ujar salah satu warga setempat.

Masyarakat mulai mempertanyakan arah kebijakan pembangunan daerah. Mereka menilai, penggunaan aset pemda tanpa izin dapat menimbulkan konflik hukum, terutama jika suatu saat ditemukan pelanggaran pertanggungjawaban anggaran atau klaim kepemilikan.

"Kalau sudah berdiri tapi izinnya nggak ada, siapa yang nanti tanggung jawab? Ini aset daerah, bukan tanah pribadi,” tegasnya.

Masyarakat juga menyinggung pentingnya transparansi, terutama jika proyek tersebut berkaitan dengan program strategis pusat dan menyangkut nilai anggaran yang tidak sedikit. Tanpa data terbuka, publik sulit memantau progres dan akuntabilitas proyek.

Ketika dikonfirmasi terkait status lahan, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan setempat, Yudha Setiawan, membenarkan bahwa lokasi yang digunakan merupakan aset pemerintah daerah. Ia mengakui bahwa proses perizinan resmi belum selesai.

“Benar, itu lahan milik pemerintah daerah. Izin belum diterbitkan, tapi kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Kami masih menunggu keluarnya surat izin resmi. Namun pihak yang mengerjakan pembangunan sudah berkoordinasi dengan kami melalui lisan,” ujar Yudha.

Menurutnya, koordinasi terus dilakukan dengan kementerian terkait agar proses legalitas segera rampung.

Ia berharap perizinan dapat terbit dalam waktu dekat agar pembangunan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ditanya mengenai pemilik dan nama perusahaan yang mengerjakan proyek, Yudha menyarankan untuk bertanya langsung dengan pihak dinas Koperasi setempat.

"Kalau mau lebih jelas dan urusan teknis mungkin bisa tanyakan langsung dengan dinas Koperasi, enggak pas kalau saya. Bukan ranah saya, nanti saya dibilang ikut campur urusan dapur dinas lain," tutup Yudha.

Sementara itu, Kepala Diskopdag Lampung Barat, Syafarudin mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik atas pembangunan gedung KDMP tersebut, pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dibawah, termasuk persoalan aset pemda tempat dibangun nya gedung KDMP di berbagai lokasi di Lampung Barat.

"Sebagai kepala dinas yang membidangi Koperasi saya menyambut baik keberadaan KDMP, kemudian terkait masalah aset pemda nanti akan di selesaikan secara bersama sesuai prosedur agar nantinya tidak ada kendala dan perlu diketahui berdiri nya kedai KDMP itu pasti akan berdampak terhadap perekonomian Lampung Barat saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu," pungkasnya. (*)