• Rabu, 07 Januari 2026

LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden Soal Konflik Gajah–Manusia di Lampung Timur

Selasa, 06 Januari 2026 - 11.16 WIB
46

Direktur LBH DLN, Ahmad Hadi Baladi Ummah, bersama warga Braja Asri. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Konflik berkepanjangan antara manusia dan gajah liar di kawasan penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, kembali menelan korban jiwa.

Kepala Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Darusman, meninggal dunia saat berupaya menggiring kawanan gajah liar yang masuk ke area peladangan warga agar kembali ke kawasan TNWK.

Peristiwa tragis tersebut mendorong Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN) melakukan investigasi lapangan pada Minggu (04/01/2026), di Desa Braja Asri, lokasi kejadian meninggalnya Darusman.

Investigasi ini bertujuan mengungkap fakta lapangan sekaligus menilai tanggung jawab negara dalam konflik manusia dan satwa liar yang telah berlangsung puluhan tahun.

Dalam investigasinya, LBH DLN mewawancarai sejumlah pihak, salah satunya Budi, warga Desa Braja Asri sekaligus kerabat dekat almarhum Darusman.

Dari keterangan yang dihimpun, konflik antara manusia dan gajah di desa tersebut telah terjadi sejak dekade 1980-an. Namun, hingga kini tidak pernah ada solusi yang menyeluruh, permanen, dan benar-benar berpihak pada keselamatan warga desa penyangga TNWK.

Bahkan, pada malam setelah Darusman meninggal dunia, warga Desa Braja Asri masih terpaksa berjaga di area peladangan mereka.

Kawanan gajah liar dilaporkan masih berada di sekitar lokasi dengan intensitas pergerakan yang kembali meningkat. Kondisi ini menunjukkan bahwa rasa aman warga sepenuhnya terabaikan, meski korban jiwa telah berjatuhan.

LBH DLN mencatat, tragedi yang menimpa Darusman bukanlah peristiwa pertama. Pada awal tahun 2000-an, konflik serupa juga menyebabkan seorang warga bernama Jiwon meninggal dunia.

Fakta ini menegaskan bahwa konflik manusia dan gajah di Desa Braja Asri bersifat berulang dan sistemik, bukan kejadian insidental semata.

Selain warga, LBH DLN juga mewawancarai Kusnan, kakak kandung almarhum Darusman. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga menolak keras apabila kematian Darusman dianggap sebagai kecelakaan atau musibah biasa akibat konflik satwa liar.

“Kami ingin negara melihat peristiwa ini sebagai kegagalan negara dalam melindungi warganya. Adik saya gugur saat menjalankan tugas sebagai kepala desa, sebagai garda terdepan yang berupaya melindungi keselamatan warga. Jangan melihat ini hanya sebagai konflik gajah dan manusia yang kebetulan terjadi,” tegas Kusnan.

Menurut keluarga, Darusman bertindak dalam kapasitasnya sebagai kepala desa yang berupaya mencegah kerugian lebih besar serta melindungi warga dari ancaman nyata konflik manusia dan gajah. Oleh karena itu, negara dinilai harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Rangkaian kejadian ini memicu desakan keras dari warga desa penyangga TNWK, khususnya Desa Braja Asri yang berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional.

Warga menuntut solusi tegas dan nyata dari instansi terkait agar kawanan gajah tidak kembali masuk ke kawasan pemukiman dan peladangan.

Konflik yang terus berulang telah menimbulkan kerugian materiel, trauma psikologis, serta korban jiwa. Warga menilai situasi ini tidak boleh terus dibiarkan tanpa kehadiran nyata negara dan sistem mitigasi yang memadai.

Merespons situasi tersebut, LBH Dharma Loka Nusantara menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional.

Direktur LBH DLN, Ahmad Hadi Baladi Ummah, yang akrab disapa Pupung, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghimpun data hasil investigasi lapangan, termasuk keterangan warga, keluarga korban, serta fakta konflik tahunan manusia dan gajah di kawasan desa penyangga TNWK.

Data tersebut akan dijadikan bahan aduan resmi kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kantor Staf Presiden (KSP).

“Kami tidak berhenti pada investigasi semata. LBH DLN telah menyiapkan data dan fakta lapangan sebagai bahan aduan kepada pemerintah pusat. Aduan ini kami ajukan untuk mendorong negara mengambil tindakan konkret, baik melalui evaluasi dan revisi regulasi yang ada maupun pembentukan aturan baru yang secara khusus mengatur penanganan konflik manusia dan gajah, terutama di kawasan Taman Nasional Way Kambas,” ujar Pupung, Selasa (06/01/2025).

LBH DLN menilai, selama ini penanganan konflik manusia dan gajah cenderung bersifat reaktif, tidak terkoordinasi, dan minim perlindungan bagi warga desa penyangga. Padahal, warga berada di garis depan konflik satwa liar yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Menurut LBH DLN, tanpa perubahan kebijakan yang mendasar dan intervensi langsung pemerintah pusat melalui kebijakan lintas sektor, konflik antara Gajah-Manusia akan terus terjadi. (*)