• Kamis, 08 Januari 2026

Penemuan Jasad Bayi di Perkebunan Kopi Lambar Terungkap, Pemuda 23 Tahun Jadi Tersangka

Selasa, 06 Januari 2026 - 11.09 WIB
75

Tersangka saat diamankan di Mapolres Lampung Barat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kasus penemuan bayi perempuan yang meninggal dunia di Pekon Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat.

Polisi mengamankan seorang pemuda berusia 23 tahun yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penelantaran anak hingga menyebabkan kematian.

Terduga pelaku berinisial Angger Abdul Ghofur, warga Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat. Ia ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat pada Senin malam, 5 Januari 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak ditemukannya jasad bayi pada pagi hari.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim di lapangan. Polisi bergerak segera setelah menerima laporan adanya penemuan jasad bayi.

“Begitu mendapat informasi penemuan bayi meninggal dunia, tim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” ujar IPTU Rudy Prawira, Selasa (6/1/2026).

Baca juga : Jasad Bayi Ditemukan di Perkebunan Kopi Lampung Barat

Peristiwa ini bermula dari penemuan sesosok bayi perempuan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah kebun warga di Pekon Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 10.10 WIB.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh dua warga, Fahroji dan Dwi, yang saat itu sedang bekerja di kebun milik Fahroji. Ketika waktu istirahat tiba, keduanya mendekati sebuah gubuk yang berada di area kebun tersebut.

Di sekitar gubuk, Fahroji melihat sebuah karung putih yang terselip di antara dinding papan. Karena merasa curiga, ia meminta anaknya, Abrori Achwan, untuk memeriksa isi karung tersebut.

Saat karung dibuka, terlihat helai rambut yang menempel pada kain di dalamnya. Menyadari temuan tersebut mencurigakan, Fahroji segera melaporkan kejadian itu kepada aparat Pekon Rigis Jaya dan Bhabinkamtibmas Polsek Sumber Jaya.

Petugas Bhabinkamtibmas yang menerima laporan langsung menghubungi Unit Inafis Satreskrim Polres Lampung Barat serta tenaga kesehatan dari Puskesmas Air Hitam untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, jasad bayi perempuan yang belum diketahui identitasnya tersebut dibawa ke Puskesmas Air Hitam guna pemeriksaan medis lebih lanjut.

Usai penemuan itu, Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Rakhmad Agus Dinata, S.H., M.H., melakukan pengumpulan keterangan saksi serta penelusuran mendalam guna mengungkap identitas bayi dan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di rumah keluarga rekannya di wilayah Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

“Pelaku berhasil kami amankan pada malam hari di lokasi persembunyiannya. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata IPTU Rudy Prawira.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 429 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penelantaran orang atau anak yang mengakibatkan kematian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu karung putih, kain bedong, kain batik, selimut bayi berwarna hijau bermotif, dot bayi, serta kantong plastik merah.

IPTU Rudy Prawira menambahkan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan tersangka, berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Polda Lampung untuk pelaksanaan autopsi, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat guna menuntaskan proses hukum kasus tersebut. (*)