Pengusaha Lampung Terima UMP 2026 dengan Catatan, Penerapan Belum Merata
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung, Ary Meizari Alfian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 sebesar Rp3,04 juta atau naik 5,35 persen yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 mendapat respons hati-hati dari kalangan pengusaha.
Dunia usaha pada prinsipnya menerima keputusan pemerintah, namun menyertakan sejumlah catatan penting terkait dampaknya terhadap keberlangsungan usaha, khususnya di sektor padat karya dan UMKM.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung, Ary Meizari Alfian, mengatakan bahwa unsur pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi Lampung sebenarnya telah mengusulkan kenaikan yang lebih moderat.
"Dalam pembahasan, pengusaha mendorong penggunaan koefisien alfa di kisaran 0,5, yang secara perhitungan menghasilkan kenaikan sekitar 3,7 hingga 3,8 persen. Namun keputusan akhir pemerintah menetapkan kenaikan 5,35 persen dengan alfa di level atas sesuai PP Pengupahan,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Menurut Ary, perbedaan ini mencerminkan perbedaan sudut pandang antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam membaca kondisi ekonomi riil di Lampung.
Meski demikian, pengusaha tetap menghormati keputusan yang telah ditetapkan sebagai bagian dari kebijakan nasional.
Ia menilai, kenaikan UMP memang bertujuan menjaga daya beli pekerja, namun kenaikan yang cukup tinggi dalam satu tahun berpotensi menambah beban biaya produksi.
Hal ini terutama dirasakan oleh sektor industri padat karya seperti pengolahan hasil pertanian, manufaktur ringan, serta usaha kecil dan menengah yang memiliki margin keuntungan relatif tipis.
"Upah minimum seharusnya menjadi batas bawah, bukan satu-satunya standar upah. Kami berharap tetap ada ruang dialog bipartit di tingkat perusahaan agar penyesuaian upah selaras dengan kemampuan usaha dan produktivitas,” jelasnya.
Terkait penerapan UMP 2026, Ary mengungkapkan bahwa hingga kini belum seluruh perusahaan di Lampung menerapkannya secara serentak.
"Hal ini bukan karena penolakan, melainkan dipengaruhi berbagai faktor teknis dan kesiapan perusahaan, " jelasnya.
Salah satu penyebab utamanya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang belum rampung di seluruh daerah.
Dalam praktiknya, UMK menjadi acuan utama bagi perusahaan di wilayah masing-masing. Ketika UMK belum final, banyak perusahaan memilih menunggu agar tidak terjadi perubahan berulang dalam struktur pengupahan.
Selain itu, kenaikan UMP berdampak pada keseluruhan struktur dan skala upah di perusahaan. Penyesuaian ini diperlukan untuk menghindari kompresi upah, di mana selisih gaji antara pekerja baru dan lama menjadi terlalu sempit.
"Penataan ulang struktur upah perlu perhitungan matang, mencakup masa kerja, kompetensi, hingga kemampuan keuangan perusahaan. Ini tidak bisa dilakukan secara instan,” katanya.
Keterbatasan Finansial dan UMKM Jadi Faktor
Ary juga menyoroti kesiapan finansial perusahaan yang berbeda-beda. Kenaikan UMP sebesar 5,35 persen berdampak langsung pada biaya tenaga kerja yang merupakan komponen biaya terbesar di banyak sektor.
"Tidak semua perusahaan memiliki fleksibilitas keuangan yang sama, terutama UMKM dan industri padat karya yang masih dalam pemulihan atau bergantung pada fluktuasi pasar,” ujarnya.
Selain itu, regulasi ketenagakerjaan juga memberikan perlakuan khusus bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu.
Kelompok usaha ini secara hukum tidak sepenuhnya diwajibkan menerapkan UMP, sepanjang upah ditetapkan melalui kesepakatan bipartit dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Di Lampung, usaha mikro dan kecil sangat dominan. Ini juga yang membuat penerapan UMP terlihat belum merata di lapangan,” tambahnya.
Meski bersikap akomodatif, dunia usaha berharap pemerintah daerah tetap melakukan monitoring terhadap dampak kebijakan UMP 2026, terutama risiko pengurangan tenaga kerja, penundaan ekspansi usaha, dan tekanan terhadap iklim investasi.
Pengusaha juga mendorong adanya kebijakan pendamping, seperti insentif bagi UMKM, program peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta fleksibilitas implementasi di sektor-sektor rentan.
"Tujuan kita sama, menjaga kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha. Pendekatan yang realistis dan bertahap sangat penting agar dunia kerja dan investasi di Lampung tetap sehat,” pungkas Ary. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Laksanakan Tindakan Perdana Cathlab Jantung Anak ADO
Rabu, 07 Januari 2026 -
38 Anak Ikuti Khitan Massal, YBM PLN UP3 Metro Beri Kado Pergantian Tahun 2025-2026
Rabu, 07 Januari 2026 -
Perbaikan 17 Ruas Jalan Provinsi Lampung Pakai Uang Pinjaman, Berikut Daftar Jalannya
Rabu, 07 Januari 2026 -
BMBK Lampung Siapkan Rp1,25 Triliun untuk Perbaikan 62 Ruas Jalan dan 7 Jembatan pada 2026
Rabu, 07 Januari 2026









