• Kamis, 08 Januari 2026

Disnakertrans Dihapus dan Nasib ASN Tergantung, Walikota Beri Sinyal Penempatan Jabatan Kadis

Rabu, 07 Januari 2026 - 08.35 WIB
582

Walikota Metro, Bambang Iman Santoso saat diwawancarai awak media. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Metro - Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Metro kembali memunculkan tanda tanya besar di ruang publik. Salah satu yang paling disorot adalah nasib Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro yang secara nomenklatur dinyatakan bubar, namun penataan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca perubahan struktur tersebut belum sepenuhnya tuntas.

Sorotan itu menguat setelah Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, memberikan pernyataan terbuka terkait kejelasan posisi Wahyuningsih, Kepala Disnakertrans Kota Metro, yang terdampak langsung perubahan SOTK.

Ketika ditanya apakah Wahyuningsih akan kehilangan jabatan seiring berubahnya struktur organisasi, Wali Kota menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menjadi pemimpin yang tega terhadap anak buahnya.

“Jadi gini, sudah saya sampaikan juga, bagaimanapun saya, mudah-mudahan dan doakan tidak menjadi seorang pemimpin yang tega. Pasti akan menempatkan anak buahnya,” ujar Bambang pada sebuah kegiatan Musrenbang di wilayah Kecamatan Metro Selatan pada Selasa (6/1/2026) kemarin.

Ia menekankan bahwa perubahan nomenklatur perangkat daerah bukan semata kebijakan daerah, melainkan bagian dari kebijakan nasional yang harus diikuti oleh pemerintah daerah.

“Itu bagian daripada sebuah kebijakan pemerintah. Bukan hanya kebijakan pemerintah daerah, lho ya, itu dari pusat kok. Pasti ada langkah-langkah tertentu untuk menjamin,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut secara tidak langsung memberi sinyal bahwa penempatan ulang pejabat eselon II akan dilakukan. Namun, di sisi lain, Wali Kota juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait jabatan baru bagi Wahyuningsih.

“Kalau Bu Wahyu itu kan umurnya juga sudah 58. Kalau seumpamanya dengan umur itu, dan dengan posisi yang sekarang terus tidak ada jabatan apapun, langsung pensiun,” ucap Bambang, sembari menyebut adanya koordinasi BKPSDM dengan BKN Pusat.

Ketika ditegaskan apakah Wahyuningsih akan kembali menjabat sebagai kepala dinas dan apakah ada janji khusus yang diberikan, Wali Kota menjawab singkat namun menyisakan ruang tafsir.

"Ya insyaallah, karena kan posisinya sebagai eselon II. Tetapi kan hari ini belum bisa dikatakan bahwasannya mereka mau diapakan. Enggak, enggak janji,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi cermin persoalan yang lebih besar. Perubahan SOTK sejatinya sudah berlaku sejak 2025, namun hingga hari-hari awal kerja tahun 2026, penataan ASN pasca perubahan struktur masih berjalan lambat. Akibatnya, muncul kondisi menggantung terkait struktur baru yang sudah ada, tetapi pejabat definitif, pembagian kewenangan, dan alur komando belum sepenuhnya jelas.

Hari pertama kerja tahun 2026 seharusnya menjadi momentum konsolidasi birokrasi. Bukan hanya apel dan rutinitas administratif, tetapi memastikan mesin pemerintahan langsung bekerja penuh. Ketika struktur berubah namun orang dan kewenangan belum tertata, birokrasi tampak hidup secara fisik, tetapi berpotensi lumpuh secara fungsional.

Yang paling terdampak bukan pejabat, melainkan warga. Surat menunggu tanda tangan karena pejabatnya belum definitif, layanan teknis melambat karena penanggung jawab belum jelas, dan koordinasi lintas OPD menjadi tumpul karena batas urusan belum tegas.

Ironisnya, dokumen rancangan Peraturan Wali Kota tentang tata kerja perangkat daerah sebenarnya sudah sangat jelas. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa Sekretariat Daerah memiliki fungsi pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah.

Frasa ini bukan sekadar redaksi normatif, melainkan mandat langsung. Ketika penataan ASN tidak segera diselesaikan, maka fungsi pembinaan ASN dan pelayanan administratif justru berubah menjadi titik lemah pemerintahan.

Penataan ASN juga bukan sekadar memindahkan pejabat dari satu kursi ke kursi lain. Ia mencakup kejelasan uraian tugas, kewenangan anggaran, jalur disposisi, hingga akuntabilitas kinerja. Tanpa itu, setiap kebijakan berpotensi dipersoalkan secara hukum dan administratif.

Dokumen SOTK yang diterima Kupastuntas.co bahkan menegaskan bahwa penempatan jabatan harus berbasis Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Artinya, jabatan tidak boleh ditentukan oleh kedekatan, melainkan oleh kebutuhan organisasi yang terukur.

Jika hingga awal 2026 penataan ASN belum rampung, publik wajar bertanya tentang di mana peta jabatan hasil Anjab dan ABK. Kemudian, siapa yang bertanggung jawab memastikan struktur baru benar-benar bekerja.

Kerangka hukum nasional melalui PP Nomor 18 Tahun 2016 sudah mengatur dengan jelas bahwa setelah SOTK ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, langkah berikutnya adalah memastikan tata kerja itu hidup melalui penataan ASN yang sah dan efektif.

UU Pelayanan Publik bahkan menegaskan bahwa negara wajib menjamin layanan kepada warga. Maka, keterlambatan penataan ASN pasca perubahan SOTK bukan sekadar masalah internal birokrasi, melainkan sudah menyentuh mutu pelayanan publik. Warga tidak boleh dipaksa memahami kerumitan birokrasi hanya karena birokrasi lamban menata dirinya sendiri.

Perubahan SOTK seharusnya menjadi pintu masuk reformasi birokrasi, bukan justru melahirkan ruang abu-abu yang rawan konflik kewenangan dan lemahnya akuntabilitas. Struktur jabatan sudah diatur rinci, dari pimpinan tinggi pratama hingga administrator. Jika eksekusinya lamban, maka yang terjadi adalah jurang antara regulasi dan realitas.

Kota Metro tidak membutuhkan struktur baru yang rapi di atas kertas, tetapi kosong dalam praktik. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik dan ketegasan administratif untuk menuntaskan penataan ASN secara cepat, transparan, dan berbasis kebutuhan kerja.

Tahun 2026 semestinya menjadi tahun kepastian birokrasi, bukan tahun menunggu keputusan. Pelayanan publik tidak boleh berjalan dengan kata mudah-mudahan, melainkan harus bergerak dengan kata pasti. (*)