• Kamis, 08 Januari 2026

Kabur ke Bengkulu, Pelaku Penusukan di Lapo Tuak Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi

Rabu, 07 Januari 2026 - 13.55 WIB
105

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra menunjukkan barang bukti kasus penusukan di Lapo Tuak, Rabu (7/1/2026). Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Doni Pratama (24) warga Desa Jembangan RT/RW 11/08 Kecamatan Way Lima Pesawaran, buronan pelaku penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lapo tuak pada Desembar lalu akhirnya ditangkap Unit  Reskrim Polsek Gadingrejo, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 01.00 WB.

Doni Pratama yang merupakan pelaku utama ditangkap di sebuah Pondok Perkebunan Kawasan Hutan Lindung Bukit Hitam Sumber Sari Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Saat ditangkap Doni sempat melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan terukur. 

Sebelumnya satu pelaku atas nama Nofriyanto (34) warga Tanjung Agung Rt.04/ 05 Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran ditangkap pada 29 Desember 2025.

Selain Nofriyanto, ada satu pelaku bernama Supri yang diduga ikut terlibat dalam insiden tersebut dan saat ini masih DPO.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi di lapo tuak milik Sugeng di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gading Rejo, Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB. Adapun korban penusukan bernama Legimin (40) warga Tambah Sari, Kecamatan Gadingrejo.

Sebelum terjadi penusukan, korban sedang duduk minum tuak dan tiba tiba tersenggol oleh pengunjung lain hingga sempat terjadi adu mulut. Kemudian salah seorang pengunjung atas nama Supri mengajak korban keluar dari lapo tuak.

Tidak lama kemudian terdengar keributan di dekat jalan yang berada di depan lapo tuak lalu saksi Sarwono  mengecek keributan dan mendapati korban bersama Supri dan kedua pelaku.

"Korban terjatuh ketanah dengan lukas tusuk dibagian perut sementara kedua pelaku langsung kabur melarikan diri. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat namun sayang nyawanya tidak dapat ditolong," kata Kapolres, saat konferensi Pers di Mapolsek Gadingrejo, Rabu (7/1/2026).

Sementara Doni Pratama mengaku nekad melakukan penusukan karena kepalanya di keplak oleh korban. "Dia kena senggol terus ngeplak kepala saya," kata Doni.

Kendati demikian Doni mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. "Saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban," singkatnya.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto menjelaskan peran Nofriyanto memegang badan korban sementara Supri ikut mendorong korban.

"Uhtuk Doni pelaku utama dikenakan  KUHPPasal 458 ayat 1 dengan ancaman 15  tahun penjara  dan dikenakan UU darurat kepemilikan senjata api," tandasnya. (*)