Pelayanan Desa Dikeluhkan, Kantor Peratin Sidorejo Lampung Barat Kosong Saat Jam Kerja
Kondisi kantor Peratin (Kepala Desa) Sidorejo, Kecamatan Suoh sepi tanpa adanya aparat yang bekerja saat jam kerja. Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Keluhan masyarakat mencuat
terkait kondisi pelayanan di Kantor Peratin (Kepala Desa) Sidorejo, Kecamatan
Suoh, Lampung Barat. Warga menilai kantor desa tersebut tidak memberikan
pelayanan sebagaimana mestinya karena tidak ada aktivitas sama sekali, meskipun
masih dalam jam kerja.
Pantauan warga menunjukkan kantor Peratin Sidorejo dalam kondisi tertutup dan tidak terlihat adanya aparatur desa yang berjaga. Situasi ini memicu kekecewaan masyarakat yang datang mengurus berbagai keperluan administrasi desa.
Sejumlah warga mengaku terpaksa pulang tanpa mendapatkan pelayanan. Mereka menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya disiplin aparatur desa serta minimnya perhatian terhadap kebutuhan pelayanan publik.
“Sudah datang sesuai jam kerja, tapi kantor kosong, tidak ada satu pun perangkat desa. Kami jadi bingung harus mengadu ke siapa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (7/1/2026).
Keluhan ini kemudian sampai ke pihak kecamatan. Masyarakat berharap ada evaluasi dan pembinaan dari pemerintah kecamatan agar pelayanan di tingkat pekon dapat berjalan sesuai ketentuan.
"Harus ada evaluasi dari pihak Kecamatan jangan sampai hal seperti ini terulang, aparat desa di gaji kan untuk melayani kebutuhan masyarakat, jika memang tidak sanggup melayani kenapa tidak mundur saja," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Camat Suoh, Dapet Jackson, membenarkan adanya laporan terkait tidak berjalannya aktivitas pelayanan di Kantor Peratin Sidorejo pada jam kerja.
“Iya, laporan itu benar. Saya sudah menerima informasi bahwa pada jam kerja tidak ada aktivitas pelayanan di kantor Peratin Sidorejo,” kata Dapet Jackson saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pelayanan publik di tingkat pekon seharusnya tetap berjalan sesuai jam kerja yang telah ditetapkan. Kantor desa, menurutnya, merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Ia menambahkan, pada jaman Pj Peratin saat itu, telah di bangun balai rakyat untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, namun setelah jabatan Pj di limpahkan kepada peratin definitif melalui penambahan masa jabatan balai rakyat tersebut tidak pernah dimanfaatkan.
"Pada jaman Pj peratin terdahulu pelayanan berjalan optimal, bahkan telah terbangun balai rakyat pada zaman Pj peratin tetapi sampai saat ini belum di manfaatkan oleh peratin definitif hasil perpanjangan yakni peratin Hadi Susanto," kata dia.
Dapet Jackson menegaskan pihak kecamatan akan segera menindaklanjuti keluhan tersebut dengan memanggil Peratin dan aparatur desa Sidorejo untuk dimintai klarifikasi serta dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Dapet juga menuturkan bahwa pihaknya akan segera membuat laporan tertulis ke Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melalui Inspektorat untuk memberi efek jera kapada para peratin yang abai terhadap amanah yang diemban.
“Kami akan melakukan evaluasi, jika terbukti ada pelanggaran disiplin, tentu akan ada teguran sesuai aturan yang berlaku, kami juga akan langsung membuat laporan tertulis kepada bupati melalui Inspektorat,” ujarnya.
Camat Suoh juga mengimbau seluruh peratin dan perangkat desa di wilayahnya agar meningkatkan kedisiplinan serta komitmen pelayanan, sehingga kehadiran pemerintah desa benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Ia berharap ke depan tidak lagi ditemukan kantor desa yang tutup atau tanpa aktivitas pada jam kerja, karena pelayanan yang baik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. (*)
Berita Lainnya
-
Kebakaran Rumah Dua Lantai di Canggu Lampung Barat Sebabkan Kerugian Rp300 Juta
Kamis, 08 Januari 2026 -
Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah di Batu Brak Lampung Barat
Kamis, 08 Januari 2026 -
Dana Desa Menyusut, Apdesi Lampung Barat Ingatkan Dampak Serius terhadap Pembangunan Desa
Kamis, 08 Januari 2026 -
Temukan Sejumlah ASN Bolos Saat Sidak, Wabup Lampung Barat Instruksikan Inspektorat Beri Sanksi
Kamis, 08 Januari 2026









