Raperda Anti LGBT Diproyeksikan Mulai Dibahas Awal 2026
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan dan Kordinator Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y Alfian. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menerima audiensi dari Lampung Anti LGBT pada Rabu (07/01/2026). Dalam pertemuan tersebut, Komisi V menyatakan dukungan terhadap dorongan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT sebagai usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2026.
Yanuar mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh Lampung Anti LGBT disambut baik, terlebih disertai dengan data dan fakta lapangan yang dinilai mengkhawatirkan.
Ia menegaskan, Komisi V akan mendorong agar rencana perda tersebut masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Dengan data-data yang mereka sampaikan, kami menyambut baik aspirasi ini. Tahun 2026 ini akan menjadi inisiatif Perda dari Komisi V dan selanjutnya masuk ke Bapemperda,” kata Yanuar, saat diwawancarai, Rabu (07/01/2026).
Menurut Yanuar, persoalan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) ini dinilai mendesak karena menyangkut dampak sosial dan kesehatan masyarakat.
Ia menyoroti data yang disampaikan terkait tingginya angka perilaku menyimpang tersebut.
"Data yang disampaikan, bahkan di Bandar Lampung saja sudah lebih dari 37 ribu orang terpapar perilaku tersebut. Dokter Sasa Chalim yang mendampingi audiensi ini juga menyampaikan bahwa di RSUD Abdul Moeloek banyak menangani pasien dengan kasus serupa. Ini menurut kami sudah sangat urgen,” ujarnya.
Ia menilai, keberadaan perda akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
"Paling tidak, dengan adanya perda, kita punya dasar hukum untuk menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa ini adalah perbuatan menyimpang. Minimal dimulai dari menjaga keluarga masing-masing,” tambahnya.
Yanuar menjelaskan, sesuai kesepakatan dalam rapat pimpinan (rapim), usulan perda inisiatif DPRD akan dimasukkan pada awal tahun, yakni Januari hingga Februari. Komisi V memastikan Raperda Anti LGBT akan menjadi salah satu usulan prioritas.
Ia juga mengungkapkan bahwa gerakan tersebut telah bertemu dengan Ketua DPRD Lampung, Gubernur, dan Wakil Gubernur Lampung, serta mendapat dukungan. Bahkan, naskah akademik telah diserahkan ke Bapemperda.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam proses pembahasannya,” pungkas Yanuar.
Sementara itu, Koordinator Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y Alfian, menjelaskan bahwa gerakan ini muncul karena maraknya fenomena LGBT yang semakin terbuka, terutama di media sosial.
"Secara terbuka mereka mengakui sebagai gay, homo dan sebagainya. Ini nyata dan hasil pemantauan kami,” kata Firmansyah.
Ia menyebut, fenomena tersebut ditemukan di berbagai lingkungan, mulai dari institusi pendidikan, pondok pesantren, hingga profesi tertentu.
"Kami temukan di berbagai tempat, bahkan di pondok pesantren, sekolah, dinas pendidikan, hingga tenaga kesehatan. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Firmansyah menegaskan bahwa gerakan ini tidak membenci individu, melainkan menolak perilakunya. Ia berharap perda tersebut dapat menjadi dasar untuk edukasi, sosialisasi, dan langkah-langkah preventif, khususnya bagi generasi muda.
"Kami tidak membenci orangnya, tapi perilakunya. Tujuan kami adalah melokalisir, melakukan edukasi, sosialisasi, serta menyiapkan sarana rehabilitasi bagi korban maupun pelakunya yang ingin kembali ke jalan yang benar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendekatan pidana bukan menjadi tujuan utama. Namun, jika ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum tetap diperlukan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari media sosial, Firmansyah mengklaim jumlah komunitas LGBT di Lampung mencapai hampir 100 ribu akun, dan menempatkan Lampung sebagai provinsi dengan jumlah tertinggi kedua di Indonesia setelah Jawa Barat.
“Yang mengkhawatirkan, hari ini kecenderungan gay tidak lagi terlihat mencolok, bahkan tampil seperti laki-laki pada umumnya. Di kampus pun sudah menjadi lifestyle dan dibanggakan. Inilah normalisasi yang ingin kami cegah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghargai perbedaan pendapat dan siap berdiskusi secara terbuka, termasuk jika ada penolakan dengan dalih hak asasi manusia (HAM).
"HAM tidak boleh bertentangan dengan agama. Kita siap berdiskusi secara terbuka,” ujarnya.
Firmansyah menyebut, jika Perda Anti LGBT disahkan, Lampung berpotensi menjadi provinsi pertama yang memiliki regulasi tersebut. Sementara di tingkat kabupaten/kota, perda serupa telah diterapkan di beberapa daerah seperti Garut, Cianjur, dan Bogor, serta tengah dibahas di Makassar dan Sumatera Barat.
"Ini bukan kerja satu pihak. Dengan perda, tanggung jawab menjadi bersama, dan negara hadir menyelesaikan persoalan ini,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lampu Jalan Roboh Timpa Pengendara di Jalan Bypass Soekarno-Hatta Bandar Lampung
Kamis, 08 Januari 2026 -
Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Laksanakan Kunjungan Industri ke PLN ULTG Pagelaran
Kamis, 08 Januari 2026 -
Teknik Elektro UTI Laksanakan Kunjungan Industri ke PLN ULTG Pagelaran
Kamis, 08 Januari 2026 -
Okupansi Hotel Lampung Anjlok Saat Libur Nataru
Kamis, 08 Januari 2026









