• Sabtu, 10 Januari 2026

Driver Ojol di Bandar Lampung Ditangkap Usai Bawa Kabur Laptop Milik Konsumen

Kamis, 08 Januari 2026 - 13.36 WIB
79

Driver Ojol di Bandar Lampung Ditangkap Usai Bawa Kabur Laptop Milik Konsumen. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan barang kiriman melalui jasa transportasi online yang menimpa seorang warga Kota Bandar Lampung.

Dalam kasus ini, pelaku membawa kabur satu unit laptop merk HP dan satu unit alat fingerprint yang sedianya hendak dikirim ke salah satu kafe di kawasan Kedaton.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025 di Jl. Turi Raya Gg. Said Bin Zaid, RT 017, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang.

Saat itu pelapor memesan jasa pengantaran melalui aplikasi untuk mengirimkan perangkat elektronik dari rumah menuju sebuah cafe Jl. ZA. Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.

“Barang yang dikirim berupa satu laptop merk HP warna abu-abu dan satu alat scanning fingerprint warna hitam,” ujar Kompol Faria, saat dikonfirmasi kamis (8/1/2026).

Namun setelah beberapa saat, pelaku mengaku telah tiba di tujuan dan menyebut barang telah diterima oleh seseorang.

Merasa curiga, pelapor kemudian mengecek posisi pelaku melalui fitur pelacakan di aplikasi dan mendapati titik lokasi driver tidak berada di Cafe tujuan.

Pelapor kemudian menanyakan ke pelaku terkait keberadaan barang tersebut. Pelaku berdalih bahwa barang sudah diterima oleh pihak yang berada di lokasi tujuan.

Ketika pelapor meminta pelaku membawa kembali barang tersebut, pelaku meminta uang tambahan sebesar Rp150 ribu dengan alasan ongkos perjalanan kembali ke lokasi.

“Pelapor bahkan menawarkan Rp200 ribu asalkan barang dikembalikan, tetapi pelaku meminta uang ditransfer terlebih dahulu. Pelapor tidak mau dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.

Setelah menerima laporan lanjut Kompol Faria, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.

Pada Minggu, 04 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan SPBU Kemiling, Jl. Teuku Cik Ditiro, Beringin Raya.

Petugas Polsek Kemiling lalu mengamankan pelaku ketika hendak pulang ke rumah dan selanjutnya menyerahkannya ke Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial DPK (35), warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merk HP dan satu unit alat fingerprint milik pelapor tersebut.

Kompol Faria mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku memanfaatkan celah pengantaran barang melalui aplikasi untuk melakukan penggelapan.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti sudah diamankan dan kami dalami apakah ada korban lain dengan modus serupa,” kata Kompol Faria Arista.

Atas kejadian tersebut, ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat menggunakan jasa pengantaran barang melalui aplikasi dan memastikan pengantaran diawasi melalui fitur lokasi. (*)