• Sabtu, 10 Januari 2026

[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga Kelas 2 SMA

Jumat, 09 Januari 2026 - 14.42 WIB
30

Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga Kelas 2 SMA. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang pria berinisial CS (35) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu tega mencabuli anak tiri sendiri yang masih di bawah umur.

Parahnya, tindakan asusila itu dilakukan dari sejak korban kelas 5 SD hingga saat ini kelas 2 SMA. Atas perbuatannya CS diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban berinisial NSB mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya. Ibu korban kemudian membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, diketahui bahwa keluhan tersebut diduga disebabkan oleh adanya persetubuhan yang dilakukan secara berlebihan,” jelas AKP Johannes, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (9/1/2026)

Mengetahui hasil tersebut, Lanjut Kasat, ibu korban kemudian menanyakan secara langsung kepada korban.

Dari keterangan korban, diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya, yakni CS. Atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

"Setelah menerima laporan kami  melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti cukup pelaku langsung kami amankan," kata Kasat.

Menurut AKP Johannes, CS mengaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang kali. "CS mengakui terakhir kali melakukan perbuatan itu pada dini hari dan siang hari," beber Johannes.

Atas perbuatannya CS dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.

Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga,.

"Selain KUHP pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tegas AKP Johannes.

Ia mengatakan pihaknya akan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (*)