• Senin, 12 Januari 2026

Pemprov Lampung Siapkan Pergub Perlindungan Guru

Minggu, 11 Januari 2026 - 19.04 WIB
17

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini tengah memfinalisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan bagi para guru. 

Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah konkret merespons maraknya persoalan hukum yang kerap menjerat tenaga pendidik, sekaligus menciptakan suasana pembelajaran yang aman dan kondusif di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan pergub tersebut dirancang untuk memberikan kepastian, pendampingan, serta batasan yang jelas bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Menurut Thomas, selama ini tidak sedikit guru yang menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan yang memadai. Padahal, banyak permasalahan di sekolah sejatinya dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

"Pergub ini hadir agar guru tidak merasa berjalan sendiri. Akan ada rambu-rambu yang jelas serta pendampingan ketika guru menghadapi persoalan, termasuk jika muncul dugaan pelanggaran," kata dia saat dimintai keterangan, Minggu (11/1/2026). 

Ia menegaskan, salah satu fokus utama pergub ini adalah mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap guru. Penyelesaian masalah di lingkungan pendidikan diharapkan tidak langsung berujung pada proses hukum pidana.

"Kami ingin mengubah pola penyelesaian konflik. Jangan semua masalah langsung dibawa ke ranah hukum. Kita dorong penyelesaian secara musyawarah dengan melihat akar persoalan dan mencari solusi terbaik," tegas Thomas.

"Beberapa kasus yang terjadi dipicu seperti guru mencubit atau memarahi siswa dengan nada yang sedikit tinggi," sambungnya. 

Dalam pergub tersebut, pendekatan keadilan restoratif menjadi landasan utama. Artinya, setiap persoalan antara guru, peserta didik, maupun pihak lain diupayakan selesai melalui mekanisme pemulihan yang adil bagi semua pihak, bukan semata-mata pendekatan hukuman.

"Kalau memang ada laporan dan indikasi pelanggaran, tentu tetap ditangani. Namun penyelesaiannya mengedepankan keadilan restoratif. Ini bukan untuk membenarkan pelanggaran, melainkan memastikan semua pihak mendapatkan keadilan," jelasnya.

Thomas menambahkan, saat ini draf pergub perlindungan guru telah disusun dan masih dalam tahap penyempurnaan. Pemprov Lampung menargetkan regulasi tersebut rampung dan dapat diterbitkan pada akhir Januari 2026.

"Drafnya sudah ada, sekarang masih kita perbaiki. Harapannya akhir Januari ini pergub sudah selesai," katanya. (*)