Komnas PA Bandar Lampung Catat 62 Kasus Anak, Sekolah Diminta Perkuat Pencegahan Bullying
Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung mencatat 62 kasus kekerasan dan persoalan terkait anak sepanjang tahun 2025.
Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, mengatakan puluhan kasus tersebut berasal dari berbagai kategori laporan yang diterima dan ditangani lembaganya.
“Total laporan dan penanganan kasus anak sepanjang 2025 sebanyak 62 kasus,” ujar Ahmad, Senin (12/1/2026).
Ia merinci, jenis kasus yang ditangani Komnas PA Bandar Lampung pada 2025 meliputi sengketa anak sebanyak 18 kasus, kasus pendidikan 15 kasus, anak berhadapan dengan hukum (ABH) 5 kasus, bullying 5 kasus, kenakalan remaja 6 kasus, kekerasan fisik 3 kasus, penelantaran anak 3 kasus, pencabulan 2 kasus, pekerja anak 2 kasus, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 3 kasus.
Berdasarkan akumulasi data penanganan kasus anak sejak 2020 hingga 2025, Ahmad mengungkapkan bahwa persoalan akses dan keadilan pendidikan menempati peringkat tertinggi dalam laporan yang diterima Komnas PA Kota Bandar Lampung.
“Hal ini menunjukkan bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak masih menjadi persoalan serius dan harus menjadi perhatian utama pemerintah, tanpa diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” tegasnya.
Selain itu, bentuk kekerasan terhadap anak dengan jumlah tertinggi selama periode enam tahun terakhir adalah pencabulan, dengan total 64 kasus. Kondisi ini, kata Ahmad, menjadi peringatan agar pengawasan terhadap anak dilakukan secara lebih ketat dan menyeluruh.
Kasus sengketa anak akibat perceraian orang tua juga menempati peringkat tinggi dengan total 63 kasus, disusul kekerasan fisik sebanyak 35 kasus. Sementara kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) menunjukkan tren peningkatan, dari rata-rata 3–4 kasus per tahun menjadi 5 kasus pada 2025.
Untuk kasus kenakalan remaja, Komnas PA mencatat 6 kasus sepanjang 2025, jumlah yang sama seperti tahun sebelumnya. Ahmad mengingatkan perlunya langkah pencegahan masif agar tawuran pelajar, perkelahian, hingga aktivitas geng motor tidak berkembang pada tahun 2026 dan seterusnya.
Ia juga menyoroti kasus bullying yang perlu ditekan melalui upaya preventif, seperti pembentukan satuan tugas di sekolah serta penerapan aturan dan sanksi tegas di lingkungan pendidikan.
“Terakhir, kami juga mencatat 3 kasus TPPO di Bandar Lampung, berupa perdagangan anak sebagai pekerja seks dan adopsi bayi ilegal. Ini harus menjadi kewaspadaan bersama agar tidak kembali terjadi,” katanya.
Secara kumulatif, total penerimaan laporan dan penanganan kasus anak di Komnas PA Kota Bandar Lampung selama 2020–2025 mencapai 299 kasus, dengan kategori tertinggi meliputi pendidikan 69 kasus, pencabulan 64 kasus, sengketa anak 63 kasus, dan kekerasan fisik 35 kasus. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








