Pemkot Bandar Lampung Siapkan Perumahan ASN Bebas Banjir, Jadi Contoh Bagi Pengembang
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana membangun perumahan khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirancang bebas banjir dan ramah lingkungan.
Perumahan ini ditargetkan menjadi percontohan tata kelola hunian ideal di tengah persoalan banjir yang kerap melanda Kota Tapis Berseri.
“Kita akan buat rumah percontohan untuk Kota Bandar Lampung. Nanti kita bangun perumahan khusus ASN yang diharapkan bisa menjadi contoh perumahan bebas banjir,” ujar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Senin (12/1/2026).
Wali Kota menjelaskan, pembangunan perumahan ASN tersebut direncanakan berlokasi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Telukbetung Barat, Sukarame, dan Tanjung Senang.
Ketiga lokasi tersebut dipilih karena dinilai memiliki kontur lahan yang mendukung serta memungkinkan penerapan sistem drainase yang optimal.
“Di Telukbetung Barat lahannya sekitar 5 hektare, Sukarame sekitar 1 hektare, dan di Tanjung Senang sekitar 2,5 hektare,” jelasnya.
Menurut Eva Dwiana, perumahan ASN ini tidak hanya bertujuan menyediakan hunian bagi aparatur pemerintah yang belum memiliki rumah, tetapi juga menjadi bukti bahwa pembangunan perumahan dapat dilakukan tanpa mengorbankan sistem drainase dan lingkungan sekitar.
“Rumahnya harus anti banjir karena posisinya di atas. Kita akan buktikan bahwa perumahan itu harus bebas banjir,” tegasnya.
Pembangunan perumahan ASN tersebut direncanakan mulai dilaksanakan pada tahun 2026 dan akan dibangun dengan konsep ramah lingkungan, saluran air yang memadai, serta tata kelola kawasan yang terintegrasi.
Dengan adanya perumahan ASN percontohan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap dapat menghadirkan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi aparatur sipil negara, sekaligus menjadi solusi jangka panjang serta standar baru pembangunan perumahan bebas banjir di Kota Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








