Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 122,51 Kg Sabu, DPRD Desak Diusut hingga Akar
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu. Foto: Sandika/Kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung mendorong agar penegakan hukum terhadap kasus narkotika dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar jaringan, tidak hanya menyasar pelaku lapangan atau orang suruhan semata.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, menanggapi pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 122,51 kilogram yang berhasil digagalkan Polda Lampung di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Senin (12/01/2026).
Ade mengapresiasi langkah cepat dan tegas aparat kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika di Provinsi Lampung.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah menangkap pelaku beserta barang buktinya. Namun, kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” ujar Ade.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial R, S, dan WS. Modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi, yakni menyamarkan narkotika di antara muatan delapan ton jengkol di dalam truk untuk mengelabui pemeriksaan petugas pelabuhan.
R dan S berperan sebagai sopir dan kernet truk, sementara WS bertugas mengawal pengiriman menggunakan kendaraan pribadi. Diketahui, barang haram tersebut diberangkatkan dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.
Baca juga : Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol
Ade menilai, penanganan kasus narkotika selama ini kerap hanya menyentuh bagian “puncak gunung es”.
“Jangan hanya berhenti di puncak gunung es. Kita harus menyelesaikannya sampai ke hulu, hingga bandar dan jaringan besarnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan besarnya dampak kerusakan sosial jika ratusan kilogram sabu tersebut lolos ke masyarakat. Menurutnya, narkotika dalam jumlah tersebut berpotensi merusak jutaan jiwa, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa.
Ade menegaskan, kerugian sosial dan kesehatan akibat narkotika tidak dapat dibandingkan dengan nilai ekonomi dari barang haram tersebut.
Lebih lanjut, Ketua DPW PKS Lampung itu menekankan bahwa perang melawan narkoba merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar.
“Kita harus perang melawan narkoba, ini harga mati. Jaringan pengedar harus dihukum seberat-beratnya. Kalau perlu, memang harus dihukum mati,” pungkasnya.
Menurut Ade, langkah tegas tersebut penting diambil mengingat kasus narkotika terus berulang dan menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. (*)
Berita Lainnya
-
Kecelakaan di Kemiling Bandar Lampung Viral, Anggota Polisi Tergeletak dan Alami Kejang-kejang
Senin, 12 Januari 2026 -
Rakernas PDI Perjuangan Dukung Pilkada Langsung, Perkuat Peran Anak Muda dan Dorong Transformasi Polri
Senin, 12 Januari 2026 -
Rakernas PDI Perjuangan Tegaskan Posisi Partai Penyeimbang, Soroti Krisis Demokrasi hingga Ancaman Otoritarianisme
Senin, 12 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Perumahan ASN Bebas Banjir, Jadi Contoh Bagi Pengembang
Senin, 12 Januari 2026









