• Senin, 12 Januari 2026

Sengketa Tanah Way Dadi, Warga Datangi DPRD Lampung Minta Tanah Dikembalikan

Senin, 12 Januari 2026 - 14.47 WIB
56

Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas) Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas) Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Lampung, Senin (12/01/2026).

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya yang tergabung dalam Pokmas untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan lahan yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, mengatakan seluruh keinginan dan aspirasi masyarakat telah disampaikan secara langsung dalam rapat tersebut.

“Sudah disampaikan apa yang menjadi keinginan warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Jadi, apa yang ditawarkan oleh BPN saat ini, masyarakat masih menginginkan sesuatu yang lebih,” kata Ade, Senin (12/01/2026).

Menurut Ade, masyarakat berharap agar tanah yang disengketakan dapat dikembalikan kepada warga. Aspirasi tersebut, lanjutnya, akan kembali dikomunikasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan menekankan pentingnya fakta sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat.

“Kalau bisa, tanah itu dikembalikan ke masyarakat. Ini akan kami komunikasikan lagi ke Pemprov dan BPN agar fakta-fakta sejarah yang disampaikan warga menjadi atensi bersama,” ujarnya.

Selain itu, Ade juga menyampaikan adanya keinginan masyarakat untuk dapat berkomunikasi secara langsung dengan pihak BPN dan Pemprov Lampung. Selama ini, Komisi I DPRD Lampung berperan sebagai jembatan aspirasi antara warga dan pemerintah.

“Ada keinginan masyarakat untuk bisa didengarkan langsung oleh BPN dan Pemprov. Secara regulasi tentu permasalahan ini ada aturannya, dan akan kami komunikasikan kembali. Kami siap memediasi lagi. Ini adalah perjuangan yang belum selesai, dan Komisi I siap meneruskan,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Pokmas Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Hermawan, menyampaikan bahwa dalam audiensi tersebut pihaknya telah memberikan sejumlah masukan strategis kepada Komisi I DPRD Lampung.

“Masukan-masukan strategis tadi sudah disampaikan dan akan diteruskan kepada Gubernur Lampung. Ini bicara soal konflik administrasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim oleh Pemprov,” kata Hermawan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki pandangan berbeda terkait klaim HPL tersebut. Menurutnya, HPL yang diklaim Pemprov tidak sesuai dengan kondisi serta fakta sejarah yang terjadi di lapangan.

“Dulu pernah ada tawaran untuk penyelesaian, tetapi masyarakat tidak menginginkan itu. Jangan sampai negara justru menjual tanah rakyat,” tegasnya.

Hermawan menambahkan, saat ini proses negosiasi masih terus berjalan. Berbagai surat-menyurat dan data pendukung telah disiapkan dan disampaikan. Masyarakat berharap adanya kebijakan hukum yang lebih bijaksana dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Komisi I sudah melibatkan OPD terkait. Namun masyarakat mengingatkan agar opsi yang diambil benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang terbatas. Kami masih dalam proses mencari jalan terbaik,” pungkasnya.

Diketahui, polemik lahan tersebut berawal dari status tanah seluas lebih dari 300 hektare yang sejak tahun 1980 telah ditetapkan sebagai tanah untuk masyarakat. Namun, dalam perjalanannya, lahan tersebut justru dikuasai oleh pihak pengusaha dan pemerintah daerah.

“Permasalahan ini bermula pada tahun 1980, ketika Menteri Dalam Negeri menetapkan sekitar 300 hektare tanah di Way Dadi sebagai tanah untuk rakyat. Namun fakta di lapangan menunjukkan hanya sekitar 30 persen yang benar-benar bersertifikat atas nama masyarakat. Sebagian lainnya dikuasai oleh PT Way Halim Permai, sementara sekitar 110 hektare dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk 21 hektare yang digunakan untuk pembangunan stadion dan hutan kota, serta sebagian lainnya untuk perkantoran DPR,” jelasnya. (*)