• Selasa, 13 Januari 2026

Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar

Selasa, 13 Januari 2026 - 09.14 WIB
27

Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial ASW saat diamankan Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Upaya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Natar berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial ASW diamankan saat berada di sebuah gudang ekspedisi di Desa Tanjung Sari, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.

ASW yang merupakan warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, diamankan petugas Polsek Natar setelah diduga kuat terlibat dalam praktik peredaran dan penggunaan uang palsu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu di wilayah setempat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pemantauan terhadap lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pelaku.

Saat dilakukan penindakan di gudang ekspedisi, polisi menemukan sejumlah uang kertas yang diduga palsu dengan total nilai Rp1,2 juta. Barang bukti tersebut terdiri atas sembilan lembar pecahan Rp100.000 dan enam lembar pecahan Rp50.000 yang dikemas dalam bentuk paket.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah beberapa kali menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi.

Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan ketelitian dalam proses penyelidikan.

“Setiap informasi dari masyarakat tidak langsung ditindak, tetapi kami dalami terlebih dahulu agar penegakan hukum dilakukan secara tepat dan akurat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat.

Atas perbuatannya, ASW dijerat dengan Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Di akhir keterangannya, AKP Budi Howo mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi di tempat umum. (*)