Pemkot Bandar Lampung Catat Baru 30 Persen Dapur SPPG Kantongi SLHS
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung mencatat, sebanyak 30 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah setempat telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sertifikasi ini diwajibkan guna menjamin keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis yang digagas Presiden Republik Indonesia bagi pelajar dan ibu hamil.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mempercepat proses sertifikasi bagi puluhan dapur atau SPPG yang beroperasi.
"Kalau dipersentasekan, sudah hampir sepertiganya atau sekitar 30 persen lebih SPPG yang sudah memiliki SLHS," ujar Febriana kepada awak media di ruan kerjanya, Senin (12/1/2026).
Febriana menjelaskan, saat ini sudah ada puluhan SPPG yang terdaftar. Namun, sebagian besar merupakan dapur lama yang baru mulai mengurus administrasi SLHS saat ini.
Untuk mempermudah proses perizinan, Pemerintah Kota Bandarlampung kini mengalihkan proses pengajuan dari aplikasi lokal "SayBetik " ke aplikasi milik kementerian, yakni "SiCantik".
"Sekarang aplikasi untuk mengurus SLHS kita pindahkan ke aplikasi SiCantik Cloud milik kementerian, supaya lebih terintegrasi," tuturnya.
Ia menegaskan, syarat utama penerbitan sertifikat ini adalah adanya rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan. Tim kesehatan akan turun langsung meneliti standar sanitasi, mulai dari kadar air hingga kelayakan dapur.
Febriana menargetkan seluruh SPPG yang belum bersertifikat agar segera menyelesaikan proses perizinan secepat mungkin.
"Meski belum ditentukan tenggat waktu pastinya, tapi harus sesegera mungkin. Ini target kita kejar supaya semua dapur SPPG memegang SLHS guna menjamin keamanan pangan dan menekan risiko kejadian luar biasa (KLB)," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








