• Selasa, 13 Januari 2026

Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol

Selasa, 13 Januari 2026 - 08.15 WIB
25

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (12/1/2026). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan sabu seberat 122,51 kilogram dalam truk Colt Diesel bermuatan jengkol melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.

Barang haram tersebut hendak dibawa menyeberang menuju Pulau Jawa. Aksi penyelundupan terungkap pada Sabtu (27/12/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, polisi menghentikan truk pengangkut jengkol beserta mobil Daihatsu Terios yang berperan sebagai kendaraan pengawal di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut modus yang digunakan pelaku cukup rapi dan terencana. Narkotika disembunyikan di dasar bak truk dengan cara ditutup rapat menggunakan delapan ton jengkol agar tidak terdeteksi.

“Pelaku mengemas 114 paket sabu ke dalam lima karung dan menutupnya dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton. Ini upaya sistematis yang disiapkan untuk mengelabui petugas,” kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (12/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti sabu memiliki berat bruto 122,515 kilogram. Barang haram itu disusun di bagian depan bak truk agar tidak tampak dari pintu belakang.

Kapolda menegaskan nilai ekonomi sabu tersebut mencapai lebih dari Rp122 miliar jika dihitung dengan asumsi harga pasaran sekitar Rp1 juta per gram.

“Ini salah satu pengungkapan terbesar di penghujung tahun. Jumlahnya sangat besar dan merugikan masyarakat,” ujar Helfi.

Polisi juga menangkap tiga orang yang terlibat dalam pengiriman sabu, yakni WS (30) sebagai pengendali lapangan sekaligus pengawal, serta R (44) dan S (43) selaku sopir truk. Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dan menjadikan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, sebagai tujuan akhir.

WS bekerja atas perintah bandar berinisial SEM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Untuk tugas tersebut, WS dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah berikut perbaikan rumah.

“Ini bukan jaringan kecil. Ada pengendali yang masih kami buru. Para pelaku hanya bagian dari mata rantai distribusi narkotika lintas provinsi,” ujar Kapolda.

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan dua kendaraan, lima unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Helfi menyebut pengungkapan kasus ini secara langsung mencegah jumlah korban penyalahgunaan narkoba dalam skala besar.

“Dari perhitungan, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Helfi.

Kapolda menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya dan memastikan pasokan sabu tidak kembali masuk melalui jalur pelabuhan.

Sebelumnya diberitakan, selama periode Januari–November 2025 terjadi sebanyak 1.722 kasus narkoba di Provinsi Lampung. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 3,9 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 1.656 kasus.

Hal tersebut terungkap dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Lampung yang digelar di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Mapolda Lampung, Senin (29/12/2025).

Jika dirata-ratakan, dalam satu bulan terdapat 156 kasus narkoba di Lampung, atau sekitar lima kasus setiap hari.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, selama tahun 2025 Polda Lampung berhasil mengungkap 1.722 kasus narkoba dan mengamankan 2.494 tersangka. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 Polda Lampung mengungkap 1.656 kasus narkoba dengan 2.301 tersangka.

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ganja seberat 808,3 kilogram, sabu seberat 285,3 kilogram, ekstasi sebanyak 32.410 butir, psikotropika dan obat berbahaya sebanyak 15.148 butir, serta tembakau sintetis seberat 2.161,16 gram. (*) 

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 13 Januari 2025 dengan judul "Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol"