Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (12/1/2026). Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan
penyelundupan sabu seberat 122,51 kilogram dalam truk Colt Diesel bermuatan
jengkol melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.
Barang
haram tersebut hendak dibawa menyeberang menuju Pulau Jawa. Aksi penyelundupan
terungkap pada Sabtu (27/12/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat
itu, polisi menghentikan truk pengangkut jengkol beserta mobil Daihatsu Terios
yang berperan sebagai kendaraan pengawal di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan
Bakauheni.
Kapolda
Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut modus yang digunakan pelaku cukup rapi
dan terencana. Narkotika disembunyikan di dasar bak truk dengan cara ditutup
rapat menggunakan delapan ton jengkol agar tidak terdeteksi.
“Pelaku
mengemas 114 paket sabu ke dalam lima karung dan menutupnya dengan muatan
jengkol sebanyak delapan ton. Ini upaya sistematis yang disiapkan untuk
mengelabui petugas,” kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin
(12/1/2026).
Dari
hasil pemeriksaan, barang bukti sabu memiliki berat bruto 122,515 kilogram.
Barang haram itu disusun di bagian depan bak truk agar tidak tampak dari pintu
belakang.
Kapolda
menegaskan nilai ekonomi sabu tersebut mencapai lebih dari Rp122 miliar jika
dihitung dengan asumsi harga pasaran sekitar Rp1 juta per gram.
“Ini
salah satu pengungkapan terbesar di penghujung tahun. Jumlahnya sangat besar
dan merugikan masyarakat,” ujar Helfi.
Polisi
juga menangkap tiga orang yang terlibat dalam pengiriman sabu, yakni WS (30)
sebagai pengendali lapangan sekaligus pengawal, serta R (44) dan S (43) selaku
sopir truk. Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh dan menjadikan Pasar Induk
Kramat Jati, Jakarta, sebagai tujuan akhir.
WS
bekerja atas perintah bandar berinisial SEM yang kini masuk daftar pencarian
orang (DPO). Untuk tugas tersebut, WS dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta,
sementara dua sopir dijanjikan upah berikut perbaikan rumah.
“Ini
bukan jaringan kecil. Ada pengendali yang masih kami buru. Para pelaku hanya
bagian dari mata rantai distribusi narkotika lintas provinsi,” ujar Kapolda.
Selain
menyita sabu, polisi juga mengamankan dua kendaraan, lima unit telepon genggam,
serta sejumlah barang bukti pendukung. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat
(2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Helfi
menyebut pengungkapan kasus ini secara langsung mencegah jumlah korban
penyalahgunaan narkoba dalam skala besar.
“Dari
perhitungan, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan dari
penyalahgunaan narkoba,” ujar Helfi.
Kapolda
menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di
atasnya dan memastikan pasokan sabu tidak kembali masuk melalui jalur
pelabuhan.
Sebelumnya
diberitakan, selama periode Januari–November 2025 terjadi sebanyak 1.722 kasus
narkoba di Provinsi Lampung. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 3,9 persen
dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 1.656 kasus.
Hal
tersebut terungkap dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Lampung yang digelar di
Aula Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Mapolda Lampung, Senin (29/12/2025).
Jika
dirata-ratakan, dalam satu bulan terdapat 156 kasus narkoba di Lampung, atau
sekitar lima kasus setiap hari.
Kapolda
Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, selama tahun 2025 Polda Lampung
berhasil mengungkap 1.722 kasus narkoba dan mengamankan 2.494 tersangka.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 Polda Lampung mengungkap 1.656 kasus
narkoba dengan 2.301 tersangka.
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ganja seberat 808,3 kilogram, sabu seberat 285,3 kilogram, ekstasi sebanyak 32.410 butir, psikotropika dan obat berbahaya sebanyak 15.148 butir, serta tembakau sintetis seberat 2.161,16 gram. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 13 Januari 2025 dengan judul "Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol"
Berita Lainnya
-
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol
Senin, 12 Januari 2026 -
Kasus Kuota Haji, KPK: Ada Pengembalian Uang Rp100 Miliar dari PIHK
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Aksi Bajing Loncat di Jalan Ir Sutami Terekam Dashcam, Karung Muatan Dijatuhkan dari Truk
Selasa, 23 Desember 2025









