Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Ahmad Alamsah Pelaksana harian Sekda Lampung Utara saat digiring ke mobil tahanan Kejati. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Lampung menetapkan tiga pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung
Utara (Lampura) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
penyimpangan anggaran Tahun Anggaran 2022. Ketiga tersangka diketahui
berinisial AA, IF dan F.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara ini,” kata Armen dalam keterangan Konferensi persnya, Senin (11/1/26) malam.
Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran berbeda. Ahmad Alamsah (AA) menjabat sebagai Pelaksana harian Sekda sekaligus pengguna anggaran yang juga mantan sekretaris DPRD setempat, Isman Efrilian (IE) merupakan Bendahara Pengeluaran, sedangkan Faruk (F) menjabat Kasubag Evaluasi dan Pelaporan pada Bagian Keuangan Setwan Lampung Utara.
Dalam pengelolaan anggaran tersebut, penyidik menemukan adanya kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban. Modus tersebut terkonfirmasi setelah penyidik memeriksa sejumlah dokumen dan keterangan pihak terkait.
Dari tiga tersangka, hanya AA yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Way Hui Lampung Selatan selama 20 hari ke depan. Sementara IF dan F tidak hadir memenuhi panggilan.
“Terhadap tersangka AA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Armen.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2.982.675.686 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung. Nilai tersebut berasal dari kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan penggunaan anggaran di luar ketentuan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Subsidair Pasal 604 KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kejati Lampung menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026 -
Guru SD Negeri 3 Sindang Sari Lampung Utara Keluhkan MBG Tidak Layak Konsumsi, Tempe Pahit dan Buah Busuk
Senin, 12 Januari 2026 -
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol
Senin, 12 Januari 2026









