• Rabu, 14 Januari 2026

BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Sindang Sari Lampung

Rabu, 14 Januari 2026 - 17.02 WIB
37

Surat keputusan BGN Nomor 48/D.TWS/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026, bersifat segera, dengan perihal Pemberhentian Operasional Sementara. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, menyusul adanya laporan dugaan keracunan yang terjadi di wilayah tersebut.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 48/D.TWS/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026, bersifat segera, dengan perihal Pemberhentian Operasional Sementara.

Dalam surat itu dijelaskan, penghentian operasional didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, adanya laporan pengaduan dari Kepala SPPG Sindang Sari Provinsi Lampung pada 12 Januari 2026 terkait dugaan keracunan.

Kedua, hasil investigasi singkat di lapangan serta laporan dari Koordinator Regional Provinsi Lampung. Ketiga, hasil pertimbangan pimpinan dan staf BGN terkait dugaan terjadinya Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB-KP).

"Sehubungan dengan dasar tersebut, dalam rangka investigasi dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM, maka untuk sementara operasional SPPG Sindang Sari dihentikan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Penghentian operasional ini berlaku hingga SPPG Sindang Sari memperoleh hasil pemeriksaan laboratorium resmi dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai Surat Edaran Kepala BGN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

BGN menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap keamanan pangan, khususnya bagi penerima manfaat layanan pemenuhan gizi.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si.

“Demikian untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian,” tutup surat tersebut. (*)