Bus Hangus Terbakar di Tol Bakter KM 93, Diduga Korsleting AC
Petugas Damkar saat berjibaku memadamkan api dari sebuah bus yang terbakar di Tol Bakter. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satu unit
bus penumpang dengan nomor polisi BM 7090 LU hangus terbakar di Jalan Tol
Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), tepatnya di KM 93+600 Jalur A, Rabu
(14/1/26) pagi.
Kejadian terjadi sekitar pukul 06.00 WIB dan
membuat panik pengguna jalan. Pengelola tol menerima laporan resmi dari
pengendara sekitar pukul 06.20 WIB.
Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
(Damkarmat) Lampung Selatan, Ruly Fikriansyah, membenarkan insiden tersebut.
“Benar, telah terjadi kebakaran kendaraan bus
di Tol Bakter KM 93. Tim Damkar Jatimulyo tiba di lokasi pukul 06.45 WIB dan
langsung melakukan pemadaman,” kata Ruly saat dikonfirmasi
Menurut keterangan sopir bus, kendaraan
tengah melaju dari arah Bakauheni menuju Terbanggi Besar.
Saat di lokasi kejadian, sopir mendengar
suara ledakan dari bagian mesin. Sopir langsung menepikan bus ke bahu jalan
untuk mengecek kondisi.
Diduga ledakan berasal dari hubungan arus
pendek (korsleting) pada sistem pendingin udara (AC). Api kemudian muncul dan
cepat merambat hingga membakar seluruh badan bus.
“Pengemudi sempat mendengar suara ledakan.
Api langsung membesar dan membakar badan bus,” jelasnya
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam
kejadian ini. Seluruh kru dan penumpang berhasil menyelamatkan diri sebelum api
membesar. Kerugian aset jalan tol dilaporkan nihil.
Dari video yang beredar tampak rangka bus
tampak menghitam dan habis terbakar. Kursi-kursi di bagian dalam hanya
menyisakan kerangka besi, sementara asap tebal masih keluar dari sisa bodi bus.
Petugas Damkar Jatimulyo tampak melakukan
upaya pemadaman dengan menyemprotkan air bertekanan tinggi ke bagian mesin dan
roda untuk mencegah api kembali menyala.
Petugas juga membuka beberapa bagian bodi bus
yang penyok akibat panas untuk memastikan pendinginan mencapai area mesin.
Selain Damkar, personel patroli tol (Bakter
210 dan Bravo 212), medis, PJR dan BKO dikerahkan untuk mengatur lalu lintas
agar tidak terjadi kemacetan. (*)
Berita Lainnya
-
Itera Buka Pemilihan Rektor 2026–2030, Senat Tekankan Kepemimpinan Berjiwa ‘BIJAK’
Rabu, 14 Januari 2026 -
Yusnadi Pertanyakan Peresmian Bendungan Marga Tiga yang Belum Beroperasi: Jangan Sekadar Seremoni
Rabu, 14 Januari 2026 -
DPRD Wanti-wanti Aturan Taksi Listrik Harus Jelas dan Bermanfaat untuk Masyarakat
Rabu, 14 Januari 2026 -
Lampung Pacu Swasembada Pangan, Target Cetak Sawah Baru 5.000 Hektar
Rabu, 14 Januari 2026









