Dari 240 Perusahaan, Baru 64 Perusahaan Bayar Pajak Alat Berat
Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi saat dimintai keterangan, Rabu (14/1/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menetapkan target penerimaan Pajak
Alat Berat (PAB) sebesar Rp2 miliar pada tahun anggaran 2026.
Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan
sebesar 100 persen jika dibandingkan dengan target tahun sebelumnya yang
dipatok di angka Rp1 miliar.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet
Riadi, menyatakan jika pihaknya optimis dapat mencapai target tersebut. Hal ini
berkaca pada realisasi penerimaan pada tahun 2025 yang melampaui target.
"Untuk khusus alat berat target
meningkat 100 persen. Dari target tahun lalu Rp1 miliar, di tahun 2026 menjadi
Rp 2 miliar. Insyaallah bisa kita penuhi, karena perolehan di tahun 2025 sudah
over target sampai 220 persen," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu
(14/1/2026).
Slamet mengungkapkan, pihaknya telah
mengantongi data potensi ratusan perusahaan yang disinyalir menggunakan alat
berat dalam operasionalnya.
"Kemarin kita dapat data potensi Pajak
Alat Berat dari 240 perusahaan. Namun, di tahun 2025 baru sekitar 64 perusahaan
yang melakukan kewajiban pembayaran pajak alat berat," jelasnya.
Dari pendataan terbaru, Bapenda mencatat ada
sekitar 240 perusahaan yang berpotensi menjadi objek pajak baru.
Perusahaan-perusahaan tersebut mayoritas bergerak di sektor perindustrian,
perkebunan, dan infrastruktur.
Slamet menegaskan akan mendalami data
tersebut untuk memastikan validitas kepemilikan alat berat di masing-masing
perusahaan.
"Ini potensi yang akan kita dalami dulu,
apakah perusahaan-perusahaan tersebut dalam operasionalnya masih memakai alat
berat atau tidak," tambahnya.
Untuk memaksimalkan pendapatan sektor ini,
Bapenda Lampung menyiapkan strategi pendekatan bertahap. Mengingat lokasi
perusahaan yang seringkali berada di wilayah terpencil atau jauh dari
jangkauan, langkah persuasif akan diutamakan.
"Langkah awalnya kita mungkin bersurat
dulu. Namun untuk detail pastinya, tim akan melakukan cross-check atau pemantauan
langsung ke lapangan," tegas Slamet.
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa tarif
Pajak Alat Berat sebenarnya sangat ringan dan tidak memberatkan pengusaha.
Tarif yang dikenakan hanya sebesar 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB)
saat ini, bukan harga beli awal.
Ia mencontohkan simulasi perhitungan pajak
tersebut. Jika sebuah alat berat dibeli seharga Rp 1 miliar, pajaknya hanya
sekitar Rp2 juta. Namun, karena adanya penyusutan nilai barang (depresiasi),
nominal yang dibayarkan bisa jauh lebih kecil.
"Misalnya alat berat itu sudah 10 tahun,
nilainya menyusut tinggal Rp 300 juta. Berarti pajaknya 0,2 persen dari Rp 300
juta. Jadi sebenarnya pembayaran pajak alat berat ini sangat ringan,"
paparnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dari Tiga BUMD Pemprov Lampung, Hanya Bank Lampung Setor Dividen 2025
Rabu, 14 Januari 2026 -
Serapan Beras SPHP di Lampung Jauh dari Target, YLKI Nilai Akses Warga Masih Terbatas
Rabu, 14 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Cetak Sawah 5.000 Hektare, Ingatkan Perbaikan Irigasi Sawah Lama Tak Diabaikan
Rabu, 14 Januari 2026 -
Lima Atlet Lampung Peraih Medali SEA Games Terima Penghargaan dari Kapolri
Rabu, 14 Januari 2026









