Kejari Bandar Lampung Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Korupsi PT LEB
Kejari Bandar Lampung Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Korupsi PT LEB. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Kepala Kejari Bandar Lampung Baharuddin menerangkan, dalam perkara tersebut terdapat tiga terdakwa, yakni BK selaku Direktur Operasional PT LEB, HW selaku Komisaris PT LEB, dan MHE selaku Direktur Utama PT LEB.
Baharuddin menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan pengelolaan dana PI 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) tanpa legalitas dan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun modus operandi yang digunakan antara lain menggunakan dana PI sebelum memperoleh persetujuan resmi, mengakui dana PI sebagai pendapatan perusahaan yang tidak berasal dari kegiatan usaha utama.
Serta melakukan konversi mata uang asing tidak menggunakan kurs aktual, serta membagikan tantiem, kenaikan gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya yang bersumber dari dana PI.
Selain itu, para terdakwa juga diduga melakukan pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT LEB secara tidak sah.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Lampung, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp268,76 miliar,” kata Baharuddin, dalam pesan siarannya, Rabu (14/1/2026).
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelimpahan, Penuntut Umum melakukan penahanan Rutan terhadap para terdakwa selama 20 hari terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026.
Baharuddin mengatakan perkara tersebut saat ini telah masuk tahap penuntutan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA.
“Kejari Bandar Lampung berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel, serta mengawal proses hukum hingga putusan inkrah,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Sindang Sari Lampung
Rabu, 14 Januari 2026 -
Dari Tiga BUMD Pemprov Lampung, Hanya Bank Lampung Setor Dividen 2025
Rabu, 14 Januari 2026 -
Serapan Beras SPHP di Lampung Jauh dari Target, YLKI Nilai Akses Warga Masih Terbatas
Rabu, 14 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Cetak Sawah 5.000 Hektare, Ingatkan Perbaikan Irigasi Sawah Lama Tak Diabaikan
Rabu, 14 Januari 2026









