• Rabu, 14 Januari 2026

Lampung Pacu Swasembada Pangan, Target Cetak Sawah Baru 5.000 Hektar

Rabu, 14 Januari 2026 - 11.41 WIB
20

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) mematangkan rencana perluasan lahan pertanian guna mendukung program swasembada pangan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Tubagus Muhammad Rifki, mengungkapkan target luas cetak sawah baru yang diusulkan oleh Pemprov Lampung mencapai 5.000 hektare.

"Target kita tahun ini untuk cetak sawah baru seluas 5.000 hektare. Saat ini sudah ada beberapa daerah yang sudah mengusulkan dan sudah diverifikasi layak untuk dicetak seluas 1.840 hektare," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (14/1/2026).

Ia merinci sebaran lahan yang telah dinyatakan layak tersebut. Diantaranya Kabupaten Lampung Timur menjadi wilayah dengan luasan terbesar yakni 812 hektare, disusul Kabupaten Mesuji seluas 373 hektare, dan Kabupaten Tulang Bawang seluas 296 hektare.

Menurut Rifki, jumlah luasan lahan ini belum bersifat final dan masih sangat dimungkinkan untuk bertambah. Pihaknya masih membuka peluang jika terdapat kabupaten lain yang mengajukan usulan lahan baru.

"Jumlah yang ada sekarang masih bisa bertambah jika ada kabupaten lain yang mengusulkan," jelasnya.

Terkait pembiayaan, Rifki menegaskan bahwa seluruh anggaran untuk program cetak sawah baru ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau pemerintah pusat.

Tidak sembarang lahan dapat dimasukkan dalam program ini. Rifki menjelaskan sejumlah kriteria teknis dan administratif yang harus dipenuhi agar lahan dinyatakan layak (eligible). Syarat utamanya adalah status lahan harus clear and clean.

"Lahan tidak boleh berada di dalam kawasan hutan, bukan merupakan Hak Guna Usaha (HGU), dan bukan lahan yang sudah masuk data Luas Baku Sawah (LBS)," tegasnya.

Selain status kepemilikan, aspek teknis lapangan juga menjadi penentu. Lahan yang diusulkan minimal harus memiliki luas hamparan 5 hektare dengan kemiringan tanah tidak lebih dari 8 persen. Ketersediaan sumber air juga menjadi syarat mutlak untuk menjamin keberlangsungan pertanian.

"Secara tata ruang (RTRW) harus masuk dalam kawasan pertanian. Selain itu, harus ada petani pemilik atau penggarapnya yang bersedia lahannya dicetak dan siap mengembangkan tanaman padi," pungkas Rifki.

Sebelumnya Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, optimistis Provinsi Lampung akan menjadi salah satu penopang utama swasembada pangan nasional seiring meningkatnya produksi padi di daerah tersebut.

Gubernur Mirza mengungkapkan, produksi padi Lampung pada tahun ini mengalami peningkatan signifikan, hampir mencapai 15 persen. Dari sebelumnya sekitar 2,7 juta ton, kini meningkat menjadi sekitar 3 juta ton.

"Alhamdulillah, tahun ini produksi padi Lampung naik hampir 15 persen. Dari 2,7 juta ton menjadi 3 juta ton. Kami optimistis pada 2026 produksi padi bisa meningkat lagi di kisaran 15 hingga 20 persen," ujar Gubernur Mirza.

Menurutnya, peningkatan produksi tersebut akan semakin diperkuat melalui penerapan pupuk organik cair yang ditargetkan dapat digunakan secara merata pada tahun 2026.

"Implementasi teknologi ini diperkirakan mampu meningkatkan produktivitas pertanian hingga 10 persen," kata dia. (*)