Kamis Beradat Mulai Diterapkan, Wagub Jihan Akui ASN Masih Beradaptasi
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat dimintai keterangan, Kamis (15/1/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Lampung resmi memberlakukan program Hari Kamis Beradat mulai hari ini, Kamis
(15/1/2026).
Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur
(Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat Sebagai Upaya
Memperkuat Pelestarian Bahasa Daerah dan Budaya Lampung.
Sesuai dengan instruksi tersebut, para ASN yang ada di
lingkungan pemerintahan serta warga di lingkungan pendidikan diwajibkan untuk dapat
mengenakan pakaian batik Lampung dan berkomunikasi menggunakan bahasa Lampung
setiap hari Kamis.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memaklumi jika pada hari
pertama masih terdapat pegawai atau masyarakat yang belum sepenuhnya
menggunakan bahasa Lampung dalam percakapan sehari-hari.
"Menurut saya hal tersebut tidak apa-apa karena ini kan
hari pertama, nanti pelan-pelan semua akan mengikuti sesuai dengan instruksi
Gubernur," ujar Jihan saat dimintai keterangan, Kamis (15/1/2026).
Jihan menilai, ketidaksiapan sebagian pihak mungkin disebabkan
oleh sosialisasi yang belum menyeluruh. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen
untuk terus melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini dapat
berjalan optimal.
"Mungkin sosialisasinya yang kurang, nanti kita bagian dari
pemerintah akan melakukan sosialisasi terus berkenaan dengan instruksi gubernur
tersebut," tambahnya.
Meski masih dalam tahap penyesuaian, Jihan mengungkapkan bahwa
respon masyarakat terhadap kebijakan ini sangat positif. Program ini dinilai
sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjaga identitas budaya daerah.
"Sebenarnya sambutan dari masyarakat sangat luar biasa.
Mereka sangat antusias dan senang, jadi mereka menyambut baik dan positif apa
yang disampaikan Pak Gubernur," jelas Jihan.
Menutup pernyataannya, Jihan pun mengakui secara pribadi bahwa
dirinya juga masih dalam proses belajar untuk menerapkan aturan berbahasa ini
secara lancar.
"Tentunya saya ada kesulitan, masih dibiasakan,"
pungkasnya.
Sebelumnya kebijakan Hari Kamis Beradat selaras dengan visi Asta
Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung, khususnya dalam memperkuat identitas budaya daerah sebagai bagian dari
kekayaan budaya nasional.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan,
mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi
Lampung, Kepala Perangkat Daerah, hingga instansi vertikal.
Selain itu, kebijakan ini juga berlaku di lingkungan pendidikan
tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta di Provinsi Lampung.
Dalam pelaksanaannya, setiap hari Kamis bahasa Lampung
diwajibkan menjadi alat komunikasi utama, baik dalam pelayanan publik,
interaksi antarpegawai, rapat dinas, maupun sambutan resmi selama jam kerja.
Penerapan bahasa daerah juga didorong di lingkungan sekolah dan
perguruan tinggi sebagai bagian dari proses pembelajaran, guna menanamkan
kecintaan terhadap budaya lokal sejak dini.
Selain penggunaan bahasa daerah, Ingub tersebut juga mengatur
ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh ASN, baik
laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan batik khas Lampung setiap
hari Kamis. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Siapkan Perluasan Kota Baru hingga 4.000 Hektare
Kamis, 15 Januari 2026 -
CoE Metaverse Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pengabdian Masyarakat Bertema 'AI for Metaverse Creation' di SMKN 3 Kotabumi
Kamis, 15 Januari 2026 -
Santika Indonesia Hotels & Resorts Resmi Jadi Sponsor Satria Muda Pertamina Bandung di Musim Kompetisi 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pencuri Motor Tertangkap Basah Saat Beraksi di Rajabasa Bandar Lampung
Kamis, 15 Januari 2026









