• Kamis, 15 Januari 2026

Kejari Bandar Lampung Pulihkan Rp 2,9 Miliar dari Korupsi Jalan Ir Sutami

Kamis, 15 Januari 2026 - 16.31 WIB
28

Pembayaran uang pengganti kerugian negara di Kantor Kejari Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali memulihkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019. Pemulihan tersebut sebesar Rp2.999.999.629 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit.

Pembayaran dilakukan di Kantor Kejari Bandar Lampung sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Uang pengganti tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, mengatakan pemulihan kerugian negara menjadi bagian dari penanganan perkara korupsi yang dilakukan kejaksaan.

"Uang pengganti langsung disetor ke kas negara melalui PNBP,” ujar Baharuddin dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Dengan pembayaran terbaru ini, total uang pengganti kerugian negara dalam perkara proyek Jalan Sutami–Sribawono tahun 2018–2019 yang berhasil dipulihkan mencapai Rp21.612.765.628,83.

Nilai tersebut merupakan total kerugian negara yang muncul dalam perkara tindak pidana korupsi preservasi dan rekonstruksi jalan tersebut.

Kasus proyek Jalan Sutami–Sribawono sempat menjadi perhatian karena pengerjaannya dinilai tidak sesuai dengan nilai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Baharuddin menegaskan pemulihan uang negara menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kerugian negara dapat kembali dan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan secara profesional dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Kami berkomitmen menjalankan pemberantasan korupsi yang akuntabel,” tegasnya.

Baharuddin menyampaikan bahwa langkah pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut masih terus dipantau hingga seluruh proses selesai. (*)