Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi saat menyampaikan hasil putusan rapat BK. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati, setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan putusan tersebut diambil dalam rapat Badan Kehormatan yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026.
BK menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan teradu tidak mengandung unsur pelanggaran hukum, namun termasuk dalam kategori pelanggaran etika pribadi yang berdampak pada martabat dan kehormatan lembaga legislatif.
“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD,” ujar Yuhadi, saat membacakan putusan BK, Kamis, 15 Januari 2026.
Dalam pertimbangannya, BK menilai Heti Friskatati hadir menyelesaikan persoalan masyarakat atas nama pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Padahal, sebagai wakil rakyat, setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan publik harus mengikuti prosedur administrasi serta mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPRD.
Meski demikian, BK juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya teradu belum pernah dijatuhi sanksi sebelumnya serta dinilai memiliki inisiatif dan kepedulian tinggi dalam membantu penyelesaian persoalan masyarakat di daerah pemilihannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) serta ayat (4) huruf A dan C Kode Etik DPRD, BK memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada teradu.
Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi, Wakil Ketua Edison Ajan, serta anggota Endang Asinawi, Agung Jawil, dan Hendang Mukri. Selanjutnya, hasil putusan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung dan pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Berita Lainnya
-
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 -
Bapenda Bandar Lampung Siapkan Terobosan PBB hingga Pajak Reklame untuk Dongkrak PAD 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kejari Bandar Lampung Pulihkan Rp 2,9 Miliar dari Korupsi Jalan Ir Sutami
Kamis, 15 Januari 2026









