Satpol PP Metro Bakal Surati Provider Internet Pasang Banner Promosi di Pohon
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum), Susilo Rahmadani saat diwawancarai di kantor Pemkot Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Maraknya pemasangan banner promosi
provider internet di pohon-pohon penghijauan dan ruang publik di Kota Metro
akhirnya memantik respons serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Setelah berbulan-bulan melakukan penertiban rutin tanpa respons
balik dari pihak perusahaan, kini Satpol PP bersiap melayangkan surat resmi
kepada sejumlah provider besar yang diduga berulang kali melanggar Peraturan
Daerah (Perda).
Kasat Pol PP Kota Metro, Jose Sarmento melalui Kepala Bidang
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum), Susilo Rahmadani
menegaskan bahwa pihaknya selama ini sudah bekerja di lapangan tanpa banyak
gembar-gembor.
Penertiban dilakukan hampir setiap hari, menyasar spanduk,
baliho, hingga banner ilegal yang dipasang sembarangan.
"Sementara ini kita rutin melakukan patroli untuk
penertiban spanduk dan banner. Ada banyak banner, baik dari provider internet
maupun sponsor lainnya, yang kita tertibkan,” kata Susilo kepada awak media,
Kamis (15/1/2026).
Ironisnya, meskipun penertiban dilakukan secara masif, pihak
provider justru terkesan abai. Tidak ada protes, tidak ada klarifikasi, bahkan
tidak ada itikad baik untuk menertibkan secara mandiri.
“Sampai sekarang kami belum menyurati provider itu karena, kalau
misalkan ada yang merasa tidak terima dengan konsekuensi atas pemasangan
tersebut, tidak pernah ada tanggapan. Maka kita belum bersurat kepada provider
internet yang memasang banner-banner di pohon penghijauan,” ungkapnya.
Pernyataan ini secara tidak langsung membuka fakta bahwa
pelanggaran tersebut sudah berlangsung lama, sistematis, dan terkesan
dibiarkan. Kota Metro yang mengusung konsep kota bersih, rapi, dan estetis
justru tercoreng oleh promosi liar yang menempel di batang pohon, tiang
listrik, hingga fasilitas umum.
Kini, Satpol PP tidak lagi ingin sekadar memungut dan menurunkan
banner-banner ilegal. Mereka bersiap naik satu tingkat dengan surat resmi akan
dilayangkan.
"Kita berencana dan sudah mempersiapkan untuk menyurati,
terutama beberapa provider yang besar seperti Biznet, My Republic, dan
lainnya,” tegas Susilo.
Surat tersebut akan disampaikan melalui bidang penegakan Perda.
Menurutnya, pelanggaran ini seharusnya sudah tidak terjadi lagi di era regulasi
yang jelas dan tata kota yang semakin ketat.
"Hal-hal seperti ini memang seharusnya tidak terjadi lagi.
Promosi bisa melalui reklame atau iklan yang sudah disetujui dan disahkan oleh
BPPRD,” ucapnya.
Pernyataan ini menjadi sindiran telak bagi perusahaan-perusahaan
besar yang seharusnya paham aturan, bukan justru memanfaatkan celah dengan
memasang promosi murah tanpa izin. Data di lapangan menunjukkan bahwa
pelanggaran ini bukan insidental. Jumlah banner yang diturunkan mencapai
puluhan.
“Kalau jumlah banner melanggar yang sudah kita tertibkan itu ada
puluhan. Semuanya melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum,
Kebersihan, dan Keindahan,” ungkap Susilo.
Perda tersebut secara tegas mengatur larangan pemasangan atribut
promosi di fasilitas umum, pohon penghijauan, dan lokasi yang mengganggu
estetika kota. Bahkan, sanksi administratif telah diatur secara jelas.
Rencana penyuratan ini menjadi ujian bagi Satpol PP dan Pemkot
Metro, apakah akan berhenti pada teguran administratif, atau benar-benar berani
menegakkan sanksi sesuai Perda. Masyarakat kini menunggu, bukan sekadar banner
diturunkan, tetapi ada efek jera. Tanpa itu, pelanggaran hanya akan berulang
dan kota kembali menjadi korban. (*)
Berita Lainnya
-
Usulan Pembangunan Hilang, Warga Banjarsari Ancam Demo Pemkot Metro
Kamis, 15 Januari 2026 -
DPRD Desak Pemkot Tepati Janji, Pembangunan Kantor Kelurahan Banjarsari Diminta Jadi Prioritas 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Aspirasi Relawan BPBD Langsung Dijawab Wali Kota di Musrenbang Yosodadi
Selasa, 13 Januari 2026 -
Ilusi Stabilitas dan Kas Metro yang Sekarat, Oleh: Arby Pratama
Minggu, 11 Januari 2026









