• Jumat, 16 Januari 2026

Satpol PP Metro Bakal Surati Provider Internet Pasang Banner Promosi di Pohon

Kamis, 15 Januari 2026 - 11.53 WIB
68

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum), Susilo Rahmadani saat diwawancarai di kantor Pemkot Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Maraknya pemasangan banner promosi provider internet di pohon-pohon penghijauan dan ruang publik di Kota Metro akhirnya memantik respons serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Setelah berbulan-bulan melakukan penertiban rutin tanpa respons balik dari pihak perusahaan, kini Satpol PP bersiap melayangkan surat resmi kepada sejumlah provider besar yang diduga berulang kali melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Kasat Pol PP Kota Metro, Jose Sarmento melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum), Susilo Rahmadani menegaskan bahwa pihaknya selama ini sudah bekerja di lapangan tanpa banyak gembar-gembor.

Penertiban dilakukan hampir setiap hari, menyasar spanduk, baliho, hingga banner ilegal yang dipasang sembarangan.

"Sementara ini kita rutin melakukan patroli untuk penertiban spanduk dan banner. Ada banyak banner, baik dari provider internet maupun sponsor lainnya, yang kita tertibkan,” kata Susilo kepada awak media, Kamis (15/1/2026).

Ironisnya, meskipun penertiban dilakukan secara masif, pihak provider justru terkesan abai. Tidak ada protes, tidak ada klarifikasi, bahkan tidak ada itikad baik untuk menertibkan secara mandiri.

“Sampai sekarang kami belum menyurati provider itu karena, kalau misalkan ada yang merasa tidak terima dengan konsekuensi atas pemasangan tersebut, tidak pernah ada tanggapan. Maka kita belum bersurat kepada provider internet yang memasang banner-banner di pohon penghijauan,” ungkapnya.

Pernyataan ini secara tidak langsung membuka fakta bahwa pelanggaran tersebut sudah berlangsung lama, sistematis, dan terkesan dibiarkan. Kota Metro yang mengusung konsep kota bersih, rapi, dan estetis justru tercoreng oleh promosi liar yang menempel di batang pohon, tiang listrik, hingga fasilitas umum.

Kini, Satpol PP tidak lagi ingin sekadar memungut dan menurunkan banner-banner ilegal. Mereka bersiap naik satu tingkat dengan surat resmi akan dilayangkan.

"Kita berencana dan sudah mempersiapkan untuk menyurati, terutama beberapa provider yang besar seperti Biznet, My Republic, dan lainnya,” tegas Susilo.

Surat tersebut akan disampaikan melalui bidang penegakan Perda. Menurutnya, pelanggaran ini seharusnya sudah tidak terjadi lagi di era regulasi yang jelas dan tata kota yang semakin ketat.

"Hal-hal seperti ini memang seharusnya tidak terjadi lagi. Promosi bisa melalui reklame atau iklan yang sudah disetujui dan disahkan oleh BPPRD,” ucapnya.

Pernyataan ini menjadi sindiran telak bagi perusahaan-perusahaan besar yang seharusnya paham aturan, bukan justru memanfaatkan celah dengan memasang promosi murah tanpa izin. Data di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran ini bukan insidental. Jumlah banner yang diturunkan mencapai puluhan.

“Kalau jumlah banner melanggar yang sudah kita tertibkan itu ada puluhan. Semuanya melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan,” ungkap Susilo.

Perda tersebut secara tegas mengatur larangan pemasangan atribut promosi di fasilitas umum, pohon penghijauan, dan lokasi yang mengganggu estetika kota. Bahkan, sanksi administratif telah diatur secara jelas.

Rencana penyuratan ini menjadi ujian bagi Satpol PP dan Pemkot Metro, apakah akan berhenti pada teguran administratif, atau benar-benar berani menegakkan sanksi sesuai Perda. Masyarakat kini menunggu, bukan sekadar banner diturunkan, tetapi ada efek jera. Tanpa itu, pelanggaran hanya akan berulang dan kota kembali menjadi korban. (*)