• Minggu, 18 Januari 2026

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Warung di Pesisir Barat, Korban Rugi Ratusan Juta

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17.37 WIB
30

Dua pelaku saat diamankan di Polres Pesibar. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang menyasar sebuah warung milik warga di wilayah hukum Polres Pesisir Barat. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim gabungan Satreskrim Polres Pesisir Barat dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 00.20 WIB. Aksi pencurian itu berlangsung di sebuah warung dagangan milik AG (40), yang berlokasi di Pekon Cahaya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.

Korban baru menyadari warung miliknya dibobol pelaku setelah mendapati sejumlah barang dagangan dan inventaris hilang. Mengetahui kejadian tersebut, korban bersama istrinya, MP (39), segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pesisir Utara.

Dalam laporannya, korban menyebutkan sejumlah barang yang hilang akibat pencurian tersebut. Barang-barang tersebut di antaranya rokok dari berbagai merek dengan jumlah sekitar 270 pack, empat unit telepon genggam, serta tiga kotak amal masjid.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang cukup besar. Total kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp125 juta, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara segera melakukan serangkaian penyelidikan dan upaya pengungkapan terhadap pelaku pencurian.

Hingga pada Rabu, 14 Januari 2026, tim gabungan memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu pelaku yang diketahui berada di wilayah hukum Polsek Pesisir Utara. Informasi tersebut kemudian didalami untuk memastikan kebenarannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BI (45), warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Bengkulu Tengah. Pelaku diamankan di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, saat hendak menuju Lampung Tengah.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus.

Setelah penangkapan terhadap BI, tim gabungan melakukan pengembangan kasus hingga ke wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah. Dalam proses tersebut, pihak Polres Pesisir Barat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Polres Bengkulu Tengah.

Hasilnya, tim kembali berhasil mengamankan satu terduga pelaku lainnya berinisial AR (39). Pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Pagar Dewa Jati, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga tim gabungan kembali mengamankan dua terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial MH (35) dan AK (31). Keduanya ditangkap di kediaman mereka yang beralamat di Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain tiga kotak amal masjid, dua unit telepon genggam yang diduga hasil pencurian, sejumlah pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1724 FZQ.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Tengah, dua terduga pelaku, yakni BI (45) dan AR (39), dibawa dan diamankan di Polres Pesisir Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lainnya, MH (35) dan AK (31), masih diamankan oleh Polres Bengkulu Tengah.

Kedua pelaku tersebut masih menjalani proses penyidikan karena diduga terlibat dalam perkara lain di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah, Polda Bengkulu. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara dengan ancaman maksimal antara tujuh hingga sembilan tahun penjara. (*)