• Sabtu, 17 Januari 2026

Pura-pura Jadi Korban Begal, Karyawan di Lampung Tengah Gelapkan Uang Perusahaan 303 Juta

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09.15 WIB
21

Penampakan uang perusahaan yang digelapkan Hadi Purwanto dengan mengaku telah dibegal. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Upaya seorang karyawan swasta untuk menutupi penggelapan uang perusahaan dengan laporan pembegalan akhirnya terbongkar. Pria bernama Hadi Purwanto (36), warga Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diketahui membuat laporan palsu kehilangan uang perusahaan senilai Rp303 juta.

Kepada polisi, Hadi sebelumnya mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Besar, pada Selasa (13/1/2026). Dalam laporannya, ia menyebut uang perusahaan yang dibawanya dirampas oleh pelaku kejahatan.

“HP ini melaporkan bahwa katanya dia dibegal dan uang Rp 300 juta lebih milik perusahaannya ini dibawa para pelaku hingga akhirnya dia membuat laporan ke kami,” kata Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, Jumat (16/1/2026).

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari meminta keterangan pelapor hingga mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara.

“Serangkaian penyelidikan kami lakukan mulai dari menggali keterangan yang bersangkutan hingga kami mendatangi TKP untuk mencari petunjuk dalam peristiwa tersebut,” tuturnya.

Namun, dalam proses pendalaman, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan Hadi. Kecurigaan itu menguat setelah petugas menemukan uang yang dilaporkan hilang justru masih berada di dalam mobil milik pelapor.

“Namun dalam proses ini kami temukan kejanggalan hingga akhirnya tim menemukan uang yang katanya dibawa pelaku begal ini tersimpan di dalam kap dalam mobil tersebut,” lanjut Dailami.

Setelah bukti ditemukan, Hadi tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa laporan pembegalan tersebut hanya rekayasa yang sengaja dibuat.

“Akhirnya pelaku ini mengakui bahwa sengaja telah membuat laporan palsu tersebut,” jelas Dailami.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif Hadi melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang.

“Hasil pemeriksaan bahwa motif perbuatan yang dilakukannya yakni membuat laporan palsu dengan mengaku dibegal hingga kehilangan uang perusahaan Rp 300 juta lebih ini karena butuh uang,” kata AKP Dailami.

“Dia mengaku butuh uang untuk membayar sejumlah utangnya sehingga dirinya nekat untuk melakukan perbuatan tersebut. Selain itu jika ini berhasil, uang sisanya itu digunakannya untuk kebutuhan hidup juga,” lanjut Kapolsek.

Meski telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, proses hukum tetap berjalan. Polisi menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan membuat laporan palsu.

“Ya dia menyesal dan pengakuannya ini baru pertama. Tapi kami pastikan proses hukum tetap berjalan, saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 373 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang keterangan palsu di atas sumpah,” pungkasnya. (*)