• Senin, 19 Januari 2026

Dilaporkan ke Kejari Lambar, Pernyataan Pemilik Dapur MBG Sekincau Kembali Viral: Dapur Tutup Tidak Apa-apa, Aku Sudah Kaya

Senin, 19 Januari 2026 - 20.07 WIB
627

Anggun pemilik dapur MBG saat klarifikasi dan memohon maaf atas dugaan intimidasi yang dilakukannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pasca dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat terkait dugaan korupsi anggaran menu MBG, pernyataan pemilik dapur MBG saat mendatangi dan mengintimidasi wali murid yang mengkritisi menu MBG anak TK kembali menjadi perbincangan.

Dimana dalam video berdurasi 5 menit 23 detik tersebut seorang pria yang diduga suami dari pemilik dapur MBG Sekincau, Anggun, mengatakan jika dia tidak mempermasalahkan jika dapurnya ditutup imbas viralnya kritikan wali murid yang viral di media sosial karena ia mengaku sudah kaya.

"Aku dapur tutup rapopo mba, aku wis sugih (saya dapur ditutup gapapa mba saya sudah kaya)," kata seorang pria dalam video yang diterima Kupas Tuntas.

Pernyataan tersebut memantik berbagai reaksi dari masyarakat di media sosial, bahkan banyak masyarakat menuntut agar APH melakukan audit langsung terhadap dapur MBG Sekincau yang diduga telah mengambil keuntungan yang besar dari program pusat tersebut.

Dikutip dari media sosial Kupas_Lambar, banyak masyarakat yang menyampaikan rasa kecewa mereka terhadap pemilik dapur MBG karena dinilai anti kritik dan tidak mau menerima masukan yang lebih baik terhadap kualitas menu MBG yang didistribusikan kepada siswa-siswi.

"Di Audit aja itu," tulis akun Tuah Bungsu dalam kolom komentar Kupas_Lambar. "Tutup aja dapur MBG nya," kata akun Mama Ulya dalam kolom komentar yang sama. Beberapa akun lain juga meninggalkan komentar serupa dan meminta APH turun langsung ke dapur SPPG Sekincau.

Sementara itu, akun lain juga mengomentari statemen pemilik dapur yang mengaku sudah kaya namun tidak berani muncul saat memberikan klarifikasi dan permohonan maaf bersama istrinya."Wong sugih nya ndak level kalo suruh minta maap wee," tulis akun Nisa Ulfitria.

Sementara itu, pasca viralnya video, Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Lampung Barat telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sekincau ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Laporan dugaan korupsi tersebut diterima dan diregistrasi oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada Senin, 19 Januari 2026. Berdasarkan tanda terima laporan, pengaduan Fokal IMM Lampung Barat diterima oleh staf Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kejaksaan, atas nama Sapitri Veronika.

Ketua Fokal IMM Lampung Barat, Heri Agustiawan, menjelaskan laporan tersebut disusun berdasarkan hasil konfirmasi langsung ke pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau. Dari hasil klarifikasi itu, pihak pengelola disebut membenarkan menu MBG yang disajikan sesuai dengan foto yang sebelumnya beredar di masyarakat.

Menurut Heri, pihak SPPG juga mengakui bahwa nilai menu MBG yang diberikan kepada anak-anak tingkat taman kanak-kanak (TK) hanya sebesar Rp5.000 per porsi. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan alokasi anggaran yang diterima dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Mereka sudah mengakui nilai menu MBG untuk anak TK sekitar lima ribu rupiah. Padahal jatah dari BGN itu sekitar delapan ribu rupiah. Pertanyaannya, ke mana selisih tiga ribu rupiah tersebut,” ujar Heri saat memberikan keterangan usai melapor ke Kejaksaan.

Heri juga mengungkapkan bahwa satu dapur SPPG pada umumnya memproduksi lebih dari 2.000 porsi makanan setiap harinya. Dengan selisih anggaran sekitar Rp3.000 per porsi, ia memperkirakan potensi keuntungan yang diperoleh mencapai sedikitnya Rp3 juta per hari, atau puluhan juta rupiah dalam satu bulan.

Atas dasar perhitungan tersebut, Fokal IMM Lampung Barat menilai dugaan korupsi menu MBG itu masuk pemotongan anggaran itu kategori tindak pidana korupsi. Heri menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai tujuan utama program MBG yang menyasar pemenuhan gizi anak.

“Pemotongan harga menu MBG ini kami kategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah,” tegasnya. (*)