Pelaku Utama Sindikat Maling Sapi Tewas Usai Ditembak Polisi Saat Penangkapan di Pringsewu
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra menunjukkan barang bukti kasu pencurian ternak sapi saat ekspose, Senin (19/1/2026). Foto: Manalu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satreskrim Polres Pringsewu menangkap 4 orang sindikat spesialis maling sapi lintas kabupaten yang sudah beroperasi selama tiga tahun terakhir ini di sejumlah wilayah. Tiga pelaku utama lainnya masih dalam pencarian (DPO).
Dari 4 pelaku yang diamankan, satu pelaku utama yakni Chandra (32) warga Lampung Tengah ditangkap saat sedang pesta narkoba. Kemudian Nurohim (34) warga Lampung Selatan (pelaku utama) ditangkap dilokasi berbeda.
"Saat ditangkap pelaku utama Chandra sedang pesta narkoba jenis sabu, karena yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan terukur," kata Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra saat menggelar Ekspose, Senin (19/1/2026).
Menurut Kapolres, Chandra yang sempat dibawa ke RSUD Pringsewu untuk menjalani perawatan medis akhirnya meninggal dunia karena mengalami Shok Kardiogenik (ketidak mampuan jantung memompa darah).
"Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, Chandra meninggal dunia akibat shok Kardiogenik," ujarnya.
Ia mengatakan sebelum kedua pelaku utama ini ditangkap, petugas terlebih dulu menangkap dua orang penadah yakni Margianto (41) warga Pesawaran dan Afrizal (42) warga Pesawaran. Keduanya ditangkap saat sedang membawa sapi hasil curian.
"Sabtu 17 Januari 2026 dekitar pukul 09.30 petugas mendapat informasi mobil yang sempat terekam CCTV di lokasi pencurian sedang melintas di Jalan Raya Wates - Sidoharjo, kemudian petugas melakukan pendalaman dan menangkap kedua penadah tersebut," beber Yunnus.
Dikatakan Kapolres, sindikat maling sapi ini terakhir beraksi di Pekon Sukoharjo 1 pada Sabtu 10 Januari 2026. Para pelaku mencuri dua ekor sapi Samijo dari kandang.
"Korban mengetahui sapinya hilang sekitar pukul 04.00 WIB setelah dicari tidak ketemu akhirnya korban melapor ke Polsek Sukoharjo," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan para pelaku ini sudah sering beraksi di wilayah Pringsewu termasuk di wilayah Lampung Tengah, Lampung Timur dan Pesawaran.
"Sebagian uang dari hasil penjualan sapi curian mereka gunakan untuk pesta narkoba, para pelaku juga sering terlibat curanmor dibeberapa TKP," kata Rosali.
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan berupa dua ekor sapi berjenis kelamin perempuan, dua unit mobil, tali tambang, dua mata kunci letter T, lima sajam jenis pisau, satu kunci letter T, kapak dan asahan batu.
"Para tersangka utama dikenakan pasal 477 ayat (1) huruf C, K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga Kelas 2 SMA
Jumat, 09 Januari 2026 -
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Apresiasi Keharmonisan di Tengah Keberagaman Masyarakat Lampung
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kabur ke Bengkulu, Pelaku Penusukan di Lapo Tuak Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi
Rabu, 07 Januari 2026 -
Fokus Program MBG, Mantan Sekretaris DPD NasDem Pringsewu Mundur dari Kader Partai
Senin, 05 Januari 2026









