Proyek Penanganan Longsor Liwa–Hanakau Lambar Selesai Tanpa Finishing, Warga Pertanyakan Sisa Anggaran
Proyek penanganan longsor milik Dinas PUPR di ruas jalan Liwa–Hanakau, Lampung Barat. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sejumlah warga di sekitar ruas jalan Liwa–Hanakau, Lampung Barat, mempertanyakan kualitas pengerjaan proyek penanganan longsor milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Sorotan utama masyarakat tertuju pada kondisi saluran drainase yang dinilai tidak dikerjakan secara maksimal.
Keluhan warga muncul setelah mereka melihat langsung hasil pekerjaan di lapangan, khususnya pada beberapa titik pembangunan drainase yang tidak dilengkapi dengan finishing atau pengacian. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran terhadap ketahanan bangunan jangka panjang.
Menurut warga, drainase merupakan komponen vital dalam proyek penanganan longsor karena berfungsi mengendalikan aliran air hujan agar tidak menggerus lereng dan badan jalan. Tanpa pengerjaan yang kuat dan rapi, sistem pembuangan air dikhawatirkan tidak mampu bekerja optimal.
Salah seorang warga setempat menilai hasil pekerjaan drainase terlihat kurang meyakinkan untuk proyek dengan fungsi pengamanan kawasan rawan longsor. Ia menyebut pasangan batu yang tidak diaci berpotensi cepat rusak saat menghadapi debit air tinggi.
“Kalau tidak diaci, air gampang masuk ke sela-sela batu. Lama-lama bisa lepas. Ini kan proyek penanganan longsor, seharusnya dikerjakan lebih kuat,” kata dia saat diminta keterangan, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, kondisi geografis wilayah Liwa–Hanakau yang rawan longsor dan memiliki curah hujan tinggi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam kualitas pengerjaan drainase.
Warga juga menyoroti besarnya anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut. Dengan nilai kontrak ratusan juta rupiah, masyarakat berharap pekerjaan dilakukan secara maksimal dan sesuai spesifikasi teknis.
“Anggarannya besar, jadi wajar kalau masyarakat berharap kualitasnya juga bagus. Jangan sampai baru selesai dikerjakan tapi sudah menimbulkan pertanyaan, sisa anggarannya ke mana jika pekerjaannya saja tidak sampai selesai atau finishing,” pungkasnya.
Diketahui, proyek tersebut merupakan pekerjaan Penanganan Longsor Liwa–Hanakau yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat dengan Nomor Kontrak 600/135/KTR/RBA.3/III.03/III/2025.
Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 18 September 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp733.404.000 dan jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. Pekerjaan fisik proyek dilaksanakan oleh CV Sattya Alam Kencana sebagai pelaksana, dengan pengawasan teknis oleh konsultan CV Boemi Pesagi Consultan.
Masyarakat berharap hasil pekerjaan yang telah selesai ini dapat segera dievaluasi ulang oleh pihak terkait, khususnya pada bagian drainase, agar fungsi pengendalian longsor benar-benar berjalan sesuai tujuan.
Warga juga meminta Dinas PUPR Lampung Barat meningkatkan pengawasan pascapekerjaan dan tidak ragu melakukan perbaikan jika ditemukan bagian yang dinilai belum memenuhi standar kualitas.
“Yang kami harapkan sederhana, proyek ini benar-benar kuat dan tahan lama. Jangan sampai kualitas diabaikan, karena dampaknya langsung ke keselamatan warga,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Lampung, Hermanto, mengatakan pembangunan proyek tersebut, khususnya pada bagian drainase, sudah sesuai dengan RAB yang ditentukan.
“Iya, untuk pekerjaan saluran drainase beton di lokasi itu tidak ada pekerjaan acian,” kata dia singkat saat dihubungi Kupas Tuntas, Selasa 20 Januari 2026. (*)
Berita Lainnya
-
Temuan Masalah MBG di Lampung Barat: Dapur Tak Higienis hingga Fasilitas Belum Lengkap
Selasa, 20 Januari 2026 -
Geothermal Suoh–Sekincau Diproyeksi Jadi Sumber Pendapatan Baru Lampung Barat
Selasa, 20 Januari 2026 -
Sempat Rusak dan Dikeluhkan, Air Mancur Taman Ham Tebiu Lambar Kembali Memancar
Selasa, 20 Januari 2026 -
Dilaporkan ke Kejari Lambar, Pernyataan Pemilik Dapur MBG Sekincau Kembali Viral: Dapur Tutup Tidak Apa-apa, Aku Sudah Kaya
Senin, 19 Januari 2026









