• Kamis, 22 Januari 2026

Ditinggal Istri Merantau, Ayah di Mesuji Tega Setubuhi Anak Kandung

Rabu, 21 Januari 2026 - 19.13 WIB
35

UN Ayah yang tega menyetubuhi putrinya di Mesuji. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Mesuji – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji, Polda Lampung, mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Tindak pidana tersebut berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun, terhitung sejak Juni 2024 hingga Januari 2026.

Tersangka berinisial UN (42), Korban sebut saja Mawar (17) yang merupakan anak kandung tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, menjelaskan bahwa tersangka mengakui melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban karena dorongan hawa nafsu setelah ditinggal istrinya merantau ke Jambi.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Selama ini korban tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari tersangka.

“Korban diancam akan disakiti apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” kata AKP Prenanta, Rabu (21/1/2026).

Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji bersama korban.

Tersangka kemudian diamankan setelah diserahkan oleh masyarakat kepada petugas piket Regu III Satreskrim Polres Mesuji. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana panjang warna hitam, satu pakaian dalam warna hijau, dan satu celana dalam warna merah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (**)