Pengadaan Pemerintah Wajib Lewat E-Katalog, UMKM Lampung Diajak Ambil Peluang
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Lampung, S. Hendriyanto, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah agar aktif berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem elektronik.
Mulai 2026, seluruh pengadaan pemerintah diwajibkan menggunakan mekanisme e-purchasing melalui E-Katalog versi 6, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Lampung, S. Hendriyanto, mengajak UMKM Lampung segera mendaftar dan mengisi etalase di E-Katalog, terutama pada sektor yang banyak dibutuhkan pemerintah.
“Pelaku UMKM di Provinsi Lampung kami dorong untuk turut mengisi etalase E-Katalog, mulai dari usaha makanan dan minuman, penyedia jasa sewa kendaraan, hingga alat tulis kantor. Ini peluang besar bagi UMKM untuk berkiprah dalam pengadaan pemerintah,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, pemerintah pusat mendorong seluruh proses pengadaan dilakukan secara elektronik dan tidak lagi memperkenankan mekanisme manual atau pembelian langsung.
“Semua proses pengadaan akan dilakukan secara e-purchasing, tercatat, transparan, dan tersimpan secara elektronik. Tidak ada lagi pengadaan secara manual,” tegasnya.
Untuk mendukung kesiapan UMKM, Biro PBJ Setda Provinsi Lampung telah menyediakan pusat layanan informasi, termasuk call center dan layanan WhatsApp yang dapat diakses pada jam kerja.
“Kami sangat terbuka. Pemerintah daerah ingin menggerakkan ekonomi lokal, maka UMKM daerah benar-benar kami dorong agar berpartisipasi aktif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk mengisi E-Katalog versi 6,” katanya.
Hendriyanto menjelaskan, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satunya pemberlakuan E-Katalog versi 6 yang menggantikan versi sebelumnya.
“Dalam ketentuan terbaru, pengadaan barang pendukung kegiatan pemerintah seperti kertas, konsumsi, sewa kendaraan, dan kebutuhan operasional lainnya wajib dilakukan melalui e-purchasing di E-Katalog versi 6,” jelasnya.
Biro PBJ Provinsi Lampung, lanjut Hendriyanto, telah melakukan berbagai persiapan sistem dengan berkoordinasi bersama sejumlah pihak, antara lain Bank Lampung sebagai bank pembayaran, Telkom selaku pengelola sistem E-Katalog, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait mekanisme pembayaran.
“Ketidaksiapan Bank Lampung sempat menjadi perhatian, namun saat ini sudah teratasi. Bank Lampung telah mendapatkan izin dari OJK sehingga siap mendukung sistem pembayaran pengadaan secara elektronik,” ujarnya.
Selain e-purchasing, Perpres tersebut juga mengatur konsolidasi pengadaan guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta prinsip value for money.
Sebagai langkah awal, Pemprov Lampung melalui Biro PBJ telah melakukan konsolidasi pengadaan kertas untuk tahun anggaran 2026.
“Seluruh OPD didorong membeli kertas melalui konsolidasi yang sudah tersedia di Inaproc. Dengan sistem ini, harga kertas akan seragam di seluruh OPD, sehingga tidak ada lagi perbedaan harga antar-OPD,” jelasnya.
Ia menambahkan, konsolidasi akan terus dimonitor dan dievaluasi agar pelaksanaannya berjalan optimal serta memberikan efisiensi anggaran yang signifikan.
Selain konsolidasi harga oleh Biro PBJ, Hendriyanto juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan konsolidasi proses pengadaan di internal masing-masing.
“OPD perlu menyatukan pengadaan item sejenis dalam satu proses. Ini akan menghemat waktu, biaya, dan tenaga, serta membuat pengadaan lebih efisien,” katanya.
Dalam Perpres terbaru tersebut, pemerintah pusat juga mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai tipologi pengadaan.
“Kami mendorong seluruh OPD menyiapkan dan menggerakkan personel agar memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan. Ini bukan hanya tugas Biro PBJ, tetapi tanggung jawab bersama seluruh OPD,” tegas Hendriyanto. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi: Jabatan Jangan Dipandang Sebagai Komoditas Bisnis
Kamis, 22 Januari 2026 -
DPRD Lampung Desak Penindakan Rokok dan Pakaian Ilegal dari Hulu ke Hilir
Kamis, 22 Januari 2026 -
Sambut Baik Pembangunan Pabrik Rokok HS di Lampung Timur, Syukron Muchtar Ingatkan Pentingnya Perizinan dan Tenaga Kerja Lokal
Kamis, 22 Januari 2026 -
Kejati Kembali Panggil Ayah Adipati Surya Terkait Kasus Mafia Tanah di Way Kanan
Kamis, 22 Januari 2026









