• Kamis, 22 Januari 2026

Putra Jaya Umar Apresiasi Pencabutan HGU SGC: Negara Harus Tegas Jaga Aset Strategis

Kamis, 22 Januari 2026 - 16.25 WIB
25

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, mengapresiasi langkah tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

Putra Jaya Umar menilai pencabutan HGU tersebut sebagai langkah bersejarah yang menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan nasional dan kedaulatan aset strategis.

“Pencabutan HGU seluas 85 ribu hektare milik Sugar Group Companies ini adalah langkah bersejarah dan sangat tepat. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, apalagi jika lahan tersebut merupakan aset strategis pertahanan. Kami di Komisi I DPRD Lampung mengapresiasi keberanian Menteri ATR/BPN yang akhirnya mengeksekusi persoalan yang selama bertahun-tahun dibiarkan,” ujar Putra Jaya Umar, Kamis (22/1/2026).

Ia menegaskan, DPRD Lampung khususnya Komisi I akan mengawal proses lanjutan pascapencabutan HGU agar berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Menurutnya, pengembalian lahan kepada Kementerian Pertahanan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum serta peruntukan strategis negara.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting dalam tata kelola agraria. Jangan sampai praktik penerbitan izin di atas aset negara terulang kembali. Lampung membutuhkan kepastian hukum dan keadilan agraria,” tegasnya.

Putra Jaya Umar menambahkan, penertiban HGU tersebut harus menjadi bagian dari agenda besar reformasi agraria nasional yang berpihak pada kepentingan rakyat.

“Penertiban seluruh lahan di Indonesia harus memastikan tanah digunakan dan diberdayakan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk keuntungan segelintir orang. Negara tidak anti-investasi, tetapi yang kita dorong adalah kemitraan yang adil. Perusahaan kita tarik untuk bermitra, sehingga tercipta win-win solution,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam strategis harus tetap berada di tangan negara. Menurutnya, pola kerja sama dengan pihak swasta boleh dilakukan, namun kedaulatan negara tidak boleh dilepas.

“Seperti di sektor lain, kita punya wilayah dan sumber daya, lalu kita panggil kontraktor untuk bekerja. Tetapi kepemilikannya tetap milik negara. Jangan sampai aset strategis dikuasai asing atau korporasi tanpa kontrol. Indonesia harus mandiri,” tegas Putra Jaya Umar.

Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies di Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut disampaikan Nusron Wahid dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Lahan yang dicabut hak gunanya tersebut berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara. Sertifikat HGU tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup Sugar Group Companies.

“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” ujar Nusron Wahid.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai lahan yang dicabut hak gunanya tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Pemerintah memastikan lahan tersebut akan dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan. (*)