• Kamis, 22 Januari 2026

Sambut KUHP–KUHAP Baru 2026, APH Bandar Lampung Matangkan Koordinasi

Kamis, 22 Januari 2026 - 15.21 WIB
19

Kegiatan Coffee Morning yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis (22/1/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat penegak hukum (APH) di Kota Bandar Lampung matangkan koordinasi dalam rangka menyikapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku pada tahun 2026.

Koordinasi Criminal Justice System (CJS) ini dibalut dalam kegiatan Coffee Morning yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis (22/1/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Ketua Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Kepala Lapas Kelas I Rajabasa, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan), Kepala Lapas Perempuan Bandar Lampung, serta unsur pimpinan dan pejabat dari masing-masing institusi penegak hukum.

Kapolresta Bandar Lampung hadir bersama jajaran pejabat utama Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung terwujudnya Criminal Justice System yang terpadu, profesional, dan berkeadilan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyampaikan bahwa sinergitas antar institusi penegak hukum merupakan kunci utama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang harmonis dan berkeadilan bagi masyarakat.

“Dengan nuansa persaudaraan yang hangat serta menjunjung tinggi profesionalisme, diharapkan dapat tercipta harmonisasi yang selaras dan komprehensif antar institusi penegak hukum dalam menangani peradilan pidana di wilayah Kota Bandar Lampung, khususnya dalam menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tahun 2026,” ujar Kapolresta.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan Coffee Morning tersebut, para peserta melakukan diskusi terkait koordinasi Criminal Justice System antara pilar yudikatif dan aparat penegak hukum. 

Pembahasan difokuskan pada berbagai dinamika dan potensi permasalahan dalam penanganan perkara pidana, khususnya dalam menghadapi perubahan regulasi melalui KUHP dan KUHAP baru, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Melalui forum koordinasi ini, diharapkan setiap aparatur penegak hukum dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, serta memiliki kesamaan pemahaman dalam penerapan hukum pidana ke depan. (*)