Pemprov Lampung Mulai Siapkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Target Berlaku 2027
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah diajukan pada akhir tahun 2025 lalu.
Proses penyusunan revisi perda tersebut direncanakan mulai berjalan sekitar April 2026. Tahap awal akan difokuskan pada penyusunan konsep revisi, yang selanjutnya akan dikonsultasikan dan dikondisikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam revisi perda tersebut, pemerintah berencana memasukkan sejumlah klausul penting, khususnya yang berkaitan dengan penyesuaian tarif retribusi, penguatan pengawasan pajak dan retribusi, serta penerapan sistem pembayaran yang terintegrasi.
"Di dalam revisi perda ini akan ada pengaturan tarif-tarif retribusi, termasuk klausul pengawasan pajak dan retribusi, serta sistem pembayaran terintegrasi. Ini yang akan kita masukkan dalam beberapa pasal revisi," jelas Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, saat dimintai keterangan, Jumat (23/1/2026).
Namun demikian, aspek paling krusial dalam revisi perda ini adalah penetapan tarif. Pemerintah berharap OPD pengelola retribusi dapat mengajukan usulan tarif baru secara masif, disertai dengan perhitungan potensi pendapatan. Usulan tersebut menjadi syarat utama agar kebijakan dapat berjalan secara menyeluruh.
Perubahan yang direncanakan mencakup penambahan tarif baru, penyesuaian tarif lama, serta perubahan skema tarif. Peninjauan ini sejalan dengan amanat regulasi yang mengatur bahwa tarif pajak dan retribusi dapat dievaluasi paling lambat setiap tiga tahun sekali.
"Pada 2027 nanti sudah memasuki tahun keempat pemberlakuan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi memang sudah tepat waktunya untuk dilakukan kajian tarif," ujarnya.
Ia menjelaskan, peningkatan pendapatan dari sektor retribusi pada dasarnya ditentukan oleh dua faktor utama, yakni besaran tarif dan volume penggunaan jasa.
Namun hingga saat ini, potensi kenaikan belum dapat dihitung secara pasti karena usulan tarif dari OPD belum sepenuhnya masuk.
"Kalau usulan tarif dan potensi dari OPD sudah disampaikan, baru bisa kita hitung seberapa signifikan kenaikannya," tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sektor retribusi, meskipun masih dapat ditingkatkan melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi, kontribusinya terhadap APBD masih relatif kecil jika dibandingkan dengan sektor pajak daerah.
Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini ditargetkan dapat diberlakukan mulai awal tahun 2027, setelah seluruh proses kajian, pembahasan, dan penetapan rampung dilakukan. (*)
Berita Lainnya
-
BBM Lokal Sudah Euro 5, Pakar Dorong SPBU Swasta Serap Produksi Dalam Negeri
Jumat, 23 Januari 2026 -
Eks Napiter Minta Polda Lampung Tindak Tersangka Jaringan Teroris yang Masih Bebas
Jumat, 23 Januari 2026 -
Delapan Desa di Lampung Selatan Sepakat Gabung ke Bandar Lampung
Jumat, 23 Januari 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Dorong Inovasi Wirausaha Mahasiswa Lewat Produk Cookies Premium Bonava
Jumat, 23 Januari 2026









