Universitas Teknokrat Indonesia Dorong Inovasi Wirausaha Mahasiswa Lewat Produk Cookies Premium Bonava
Universitas Teknokrat Indonesia Dorong Inovasi Wirausaha Mahasiswa Lewat Produk Cookies Premium Bonava. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) kembali menegaskan komitmennya sebagai kampus yang mendorong lahirnya generasi muda kreatif dan berjiwa wirausaha melalui ajang Teknokrat Academic Expo 2026.
Kegiatan ini menjadi wadah pameran karya dan produk unggulan mahasiswa dari berbagai fakultas, termasuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Salah satu produk yang menarik perhatian pengunjung adalah Bonava, cookies premium berbahan dasar pisang khas Lampung yang dikembangkan oleh mahasiswa Program Studi Manajemen angkatan 2024 FEB UTI, yakni Hanifah, Ernima Harfiza Alicia S., Ardan Deliano, Gio Aprilliansyah, dan Rayhan Shensinie.
Produk ini merupakan hasil pembelajaran berbasis praktik dalam mata kuliah Manajemen Pemasaran yang mengintegrasikan potensi bahan baku lokal dengan konsep bisnis dan pemasaran modern.
Bonava menghadirkan tiga varian utama, yakni Golden Crush, Pink Lava, dan Cookie Boom, yang masing-masing dirancang untuk menyasar segmen pasar berbeda. Varian Golden Crush menawarkan cookies pisang premium dengan tekstur renyah dan rasa manis yang seimbang.
Sementara Pink Lava memadukan pisang dengan buah naga yang menghasilkan warna alami menarik serta cita rasa khas. Adapun Cookie Boom mengusung konsep dessert modern berupa kombinasi cookies dengan es krim, yang menyasar pasar anak muda dan pecinta kudapan kekinian.
Dosen pengampu mata kuliah Manajemen Pemasaran, Ms Dwi Gema Soegesti, S.M., M.S.M., menjelaskan bahwa Bonava menjadi contoh konkret penerapan teori pemasaran ke dalam praktik bisnis nyata.
Melalui Bonava, mahasiswa tidak hanya belajar menciptakan produk, tetapi juga memahami bagaimana membangun nilai produk melalui analisis pasar, penentuan positioning, strategi harga berbasis nilai, promosi, hingga desain kemasan yang memiliki daya tarik jual. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








