• Minggu, 25 Januari 2026

Kecanduan Film Porno, Pria di Pringsewu Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Minggu, 25 Januari 2026 - 14.43 WIB
26

Polisi saat menjemput MT dari kediamannya demi mempertanggung jawabkan perbuatannya di kantor Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Ironisnya, perbuatan tersebut diduga dipicu keseringan menonton film porno melalui ponselnya.

Aksi bejat tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan MT ditangkap Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Rosali menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2025 dan baru diketahui keluarga pada 20 September 2025. Kasus ini terungkap saat salah satu anggota keluarga menjemput korban untuk dimandikan. Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit dan meminta agar bagian tubuh tertentu tidak disentuh.

“Setelah ditanya lebih lanjut, korban menyampaikan bahwa rasa sakit tersebut akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MT, yang merupakan pamannya sendiri,” kata Rosali Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, Minggu (25/1/2026).

Dari keterangan korban, diketahui perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Namun korban tidak berani menceritakan kejadian itu sebelumnya karena mendapat ancaman dari pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi hingga melakukan visum et repertum di RSUD Pringsewu.

“Setelah alat bukti dinilai cukup, penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terduga pelaku kemudian diamankan,” ujar Rosali.

Dalam pemeriksaan, MT mengakui perbuatannya. Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku melakukan perbuatan tersebut saat kondisi rumah sedang sepi. Ia juga mengakui nekat melakukan aksi pencabulan karena tidak mampu menahan nafsu setelah menonton film porno di ponselnya.

"Agar korban mau menuruti semua kemauannya, selain ancaman, pelaku juga melakukan berbagai bujuk rayu seperti membelikan jajan hingga meminjami HP kepada korban," ungkap rosali.

Kasat Reskrim menambahkan, selama ini korban tinggal bersama nenek dan dua orang pamannya, termasuk MT. Sementara kedua orang tua korban diketahui telah berpisah dan bekerja di luar negeri.

“Korban dititipkan oleh ibunya dan selama ini diasuh oleh nenek serta kedua pamannya,” tambah Rosali.

Atas ulahnya, MT dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun tahun.

“Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara,” tegas Rosali. (*)