• Senin, 26 Januari 2026

Ketua SMSI Lampung Kecewa, Rekonstruksi Polda Tanpa Pemberitahuan Pihak Korban

Senin, 26 Januari 2026 - 21.57 WIB
51

Ketua SMSI Lampung Kecewa, Rekonstruksi Polda Tanpa Pemberitahuan Pihak Korban. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan, mengaku kecewa atas pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap keponakannya yang digelar secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada pihak korban.

Rekonstruksi tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota Subdit Jatanras Polda Lampung di Perum Bumi Asri Kedamaian, Kota Bandarlampung, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 20.10 WIB, sementara perkara masih dalam proses penanganan di Polsek Tanjungkarang Timur.

‎Donny menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

Menurutnya, perkara dugaan penganiayaan itu saat ini masih berada pada tahap P-19 di Polsek Tanjungkarang Timur.

Seharusnya, kata dia, proses hukum yang sedang berjalan di tingkat Polsek diselesaikan terlebih dahulu agar status perkara menjadi jelas.

‎“Ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Polda Lampung langsung menggelar rekonstruksi, sementara proses hukum di Polsek Tanjungkarang Timur belum tuntas,” ujar Donny kepada awak media.

‎Selain itu, Donny juga mempertanyakan langkah Polda Lampung yang dinilainya terkesan terburu-buru melakukan rekonstruksi tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak korban, Christian Verrel Suyanartha.

Ia menegaskan bahwa transparansi dan koordinasi dengan korban merupakan bagian penting dalam penegakan hukum.

‎“Reformasi Polri yang digaungkan Kapolri kepada jajarannya ternyata tidak kami rasakan sebagai masyarakat yang dirugikan. Keponakan saya adalah korban penganiayaan, melapor ke Polsek, dan terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa juga telah meminta agar barang bukti segera dilimpahkan. Kami sudah menyerahkan sepeda motor sebagai barang bukti, tetapi mengapa justru mobil terlapor disita oleh Polda Lampung dan malam ini dilakukan rekonstruksi tanpa pemberitahuan kepada kami. Saya sangat kecewa,” tegas Donny.

‎Hal senada disampaikan oleh orang tua korban, Andi Suyanartha. Saat dikonfirmasi, Andi mengaku tidak menerima informasi apa pun terkait rencana maupun pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

‎“Kami sebagai keluarga korban sama sekali tidak diberi tahu. Kami baru mengetahui adanya rekonstruksi setelah kegiatan itu berlangsung,” ungkap Andi.

‎Selain melakukan rekonstruksi, Polda Lampung juga menyita mobil milik terlapor Handi Sutanto sebagai barang bukti.

Padahal, menurut pihak keluarga korban, barang bukti tersebut seharusnya diserahkan kepada Polsek Tanjungkarang Timur yang saat ini masih menangani perkara tersebut dan tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa (P-19).

‎Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polda Lampung yang menangani perkara tersebut belum dapat dikonfirmasi. (*)