Pemkot Bandar Lampung Genjot Penerangan Jalan di Kawasan Rawan Kejahatan
Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memprogramkan penerangan jalan umum (PJU) di ibu kota Provinsi Lampung itu menjadi prioritas utama pada 2026 guna menekan aksi kriminal.
"Tahun ini ada program bertajuk 'Bandar Lampung Terang'. Program ini tidak hanya bertujuan mempercantik wajah kota, tapi juga menjadi langkah strategis dalam menekan angka kriminalitas, khususnya di kawasan rawan kejahatan," kata Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung Socrat Pringgodanu, di Bandar Lampung, Selasa.
Ia mengatakan bahwa prioritas program lampu jalan ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan kini dilakukan pemetaan terhadap sejumlah wilayah yang minim penerangan atau tergolong “buta lampu”.
"Prioritas kami adalah kawasan-kawasan yang aktivitas warganya tinggi, tetapi masih gelap dan rawan aksi kejahatan," kata dia.
Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan arahan pimpinan bahwa Kota Bandarlampung harus terang benderang agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat menjalani aktivitas.
"Tentunya kondisi minim penerangan kerap dimanfaatkan oleh pelaku kriminal untuk melancarkan aksinya, baik terhadap pengendara maupun pejalan kaki," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, peningkatan PJU menjadi salah satu solusi efektif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Menurut dia, Dishub Bandar Lampung menerapkan sistem jemput bola dalam pelaksanaan program ini, dengan menurunkan tim ke lapangan untuk mengidentifikasi lokasi strategis yang minim penerangan.
"Kami tidak hanya menunggu laporan, tapi aktif turun ke lapangan melihat langsung kondisi di masyarakat. Titik-titik yang rawan dan sering dilalui warga pada malam hari akan menjadi perhatian utama,” kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








