Disdikbud Bandar Lampung: Sekolah Wajib Sampaikan Laporan Penggunaan Dana BOS Setiap Triwulan
Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Sukri. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tiga bulan atau triwulan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penguatan pengawasan dan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat sekolah.
Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Sukri, menyebutkan bahwa laporan tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus sebagai bahan evaluasi berkala terhadap kinerja sekolah dalam pengelolaan anggaran.
Sekolah yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu akan diberikan teguran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Laporan triwulan ini wajib disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana BOS,” ujar Mulyadi.
Selain itu, Disdikbud juga mendorong sekolah untuk lebih terbuka dalam pengelolaan anggaran agar tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari. Transparansi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. (*)
Berita Lainnya
-
Kostiana: DPRD Lampung Akan Kawal Aspirasi Mahasiswa dan Awasi MBG
Senin, 29 Juni 2026 -
Yuhadi Bidik Kursi DPR RI, Pastikan Tak Maju Lagi di DPRD Bandar Lampung
Senin, 29 Juni 2026 -
Kampus Berdampak, Dosen Teknik Elektro Teknokrat Jadi Juri LKS, Cetak Talenta Elektronika Lampung Menuju Nasional
Senin, 29 Juni 2026 -
Wagub Lampung Jihan Nurlela Temui Massa Aksi, Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa
Senin, 29 Juni 2026








