Disdikbud Bandar Lampung: Sekolah Wajib Sampaikan Laporan Penggunaan Dana BOS Setiap Triwulan
Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Sukri. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tiga bulan atau triwulan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penguatan pengawasan dan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat sekolah.
Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Sukri, menyebutkan bahwa laporan tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku, sekaligus sebagai bahan evaluasi berkala terhadap kinerja sekolah dalam pengelolaan anggaran.
Sekolah yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu akan diberikan teguran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Laporan triwulan ini wajib disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana BOS,” ujar Mulyadi.
Selain itu, Disdikbud juga mendorong sekolah untuk lebih terbuka dalam pengelolaan anggaran agar tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari. Transparansi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








