• Selasa, 27 Januari 2026

Disdikbud Lampung Bentuk Tim Audit Internal Pastikan Dana BOS Sesuai Sasaran

Selasa, 27 Januari 2026 - 13.37 WIB
19

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico saat dimintai keterangan, Selasa (27/1/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memperketat pengawasan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh dana yang disalurkan oleh pemerintah tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan pada tahun ini terdapat 1.040 sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta yang menerima manfaat dana BOS.

"Jumlah siswa penerima mencapai sekitar 340.000 orang dengan total anggaran yang disalurkan mencapai sekitar Rp544 miliar. Dana BOS ini bisa digunakan oleh sekolah untuk mendukung operasional masing-masing satuan pendidikan," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (27/1/2026).

Ia merinci, besaran dana BOS per siswa masih sama seperti tahun sebelumnya. Untuk SMA sebesar Rp1,5 juta per siswa, SMK Rp1,6 juta per siswa sedangkan SLB menerima sekitar Rp2 juta per siswa karena membutuhkan perlakuan khusus.

"Kalau SMA itu kan per muridnya kisaran 1,5 juta, kemudian kalau SMK itu 1,6 juta per siswa. Kalau SLB itu kalau enggak salah Rp2 juta per siswanya karena dia perlakuan khusus dan muridnya juga enggak banyak," sambungnya.

Dalam aspek pengawasan, Disdikbud Lampung telah membentuk tim audit internal yang bertugas memastikan pelaksanaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berjalan sesuai dengan perencanaan awal dan petunjuk teknis (juknis).

"RKAS itu tidak boleh melenceng dari item-item yang sudah disepakati di awal tahun. Semua pembayaran melalui dana BOS harus sesuai juknis," tegas Thomas.

Ia menambahkan, dana BOS tahun ini tidak mengalami perubahan nominal dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, tantangan pengelolaan semakin besar karena dana komite sekolah kini telah dihapuskan, sehingga sekolah lebih bergantung pada dana BOS dan BOPD.

Selain BOS, Disdikbud Lampung juga telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dengan total anggaran sekitar Rp109 miliar yang proses pencairannya dijadwalkan mulai Maret 2026.

Thomas memastikan, seluruh dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah. Pencairan dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama telah dicairkan beberapa hari lalu, sementara tahap kedua direncanakan pada bulan Juli 2026.

"Mulai tahun ini kami rutin melakukan audit dan penguatan kapasitas, terutama kepada bendahara sekolah, agar pelaksanaan RKAS benar-benar sesuai juknis dan anggaran tepat sasaran," ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Disdikbud Lampung juga akan memanggil seluruh bendahara sekolah penerima dana BOS untuk mengikuti pembinaan khusus terkait tata kelola keuangan.

"Kami ingin pengelolaan dana BOS semakin transparan, akuntabel, dan semakin baik ke depannya," pungkas Thomas.

Berdasarkan data yang diterima, jenjang SMA menjadi penerima dengan jumlah sekolah terbanyak, yakni 528 sekolah, terdiri dari 242 SMA negeri dan 286 SMA swasta.

Total siswa penerima BOS di jenjang SMA mencapai 181.072 siswa, dengan pagu anggaran sebesar Rp278,57 miliar.

Sementara itu, jenjang SMK menerima BOS Reguler untuk 480 sekolah, terdiri dari 110 SMK negeri dan 370 SMK swasta. Jumlah siswa penerima BOS di jenjang ini mencapai 156.720 siswa, dengan total pagu dana sebesar Rp255,83 miliar.

Adapun untuk jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB), BOS Reguler disalurkan kepada 32 sekolah, yang terdiri dari 13 SLB negeri dan 19 SLB swasta. Jumlah siswa penerima tercatat sebanyak 2.718 siswa, dengan total anggaran mencapai Rp9,63 miliar. (*)