Komisi IV DPRD Bandar Lampung Tegas Dukung SMA Siger, Asroni: Legalitas Harus Lengkap
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa sejak awal telah memberikan dukungan terhadap keberadaan SMA Siger.
Dukungan tersebut diberikan atas dasar kepedulian terhadap akses pendidikan, khususnya bagi lulusan SMP di Kota Bandar Lampung yang berpotensi tidak tertampung di SMA negeri.
Asroni menyatakan, niat utama dari dukungan itu adalah menyelamatkan masa depan anak-anak agar tidak terjerumus pada risiko putus sekolah.
"Saya perlu meluruskan bahwa dukungan yang saya berikan sejak awal adalah dukungan secara prinsip terhadap upaya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak Kota Bandar Lampung, khususnya lulusan SMP yang berpotensi tidak tertampung di SMA negeri. Niat kami murni agar tidak ada anak yang putus sekolah,” ujar Asroni, Selasa (27/01/2026).
Namun demikian, Asroni menegaskan bahwa dukungan tersebut tidak bersifat mutlak. Ia menekankan bahwa seluruh aktivitas penyelenggaraan pendidikan harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
"Dukungan tersebut bersyarat, yakni sepanjang Yayasan SMA Siger memenuhi seluruh ketentuan dan prosedur perizinan sesuai aturan yang berlaku, baik regulasi dari Kementerian Pendidikan maupun ketentuan daerah,” tegasnya.
Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang membidangi sektor pendidikan, Asroni menegaskan dirinya tidak akan mentolerir praktik pendidikan yang mengabaikan aspek legalitas, tata kelola, serta perlindungan hak peserta didik.
"Sebagai Ketua Komisi IV yang membidangi pendidikan, saya tidak pernah dan tidak akan mendukung penyelenggaraan pendidikan yang mengabaikan aspek legalitas, tata kelola, dan perlindungan hak peserta didik,” katanya.
Ia juga menekankan, apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan tahapan administrasi dan perizinan yang belum terpenuhi, maka hal tersebut wajib segera dibenahi oleh pihak penyelenggara.
"Jika dalam perjalanannya ditemukan bahwa ada tahapan administratif dan perizinan yang belum dipenuhi, maka itu harus segera dibenahi. Negara tidak boleh membiarkan anak-anak belajar dalam kondisi yang secara hukum belum jelas,” lanjut Asroni.
Asroni memastikan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara ketat.
Menurutnya, fokus utama DPRD bukan membela yayasan atau pihak tertentu, melainkan memastikan keselamatan, kepastian hukum, serta masa depan para siswa tetap terlindungi.
"Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan tetap berada pada posisi pengawasan. Kepentingan utama kami adalah keselamatan, kepastian hukum, dan masa depan para siswa, bukan membela yayasan atau pihak tertentu,” tandasnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan menegaskan prinsip yang menjadi garis sikap Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.
"Prinsipnya jelas: niat baik harus dibarengi dengan kepatuhan pada aturan. Itu garis tegas yang kami pegang,” pungkas Asroni. (*)
Berita Lainnya
-
Kodam XXI/Radin Inten Gelar Salat Gaib untuk Prajurit Marinir Korban Longsor Cisarua
Selasa, 27 Januari 2026 -
PLN UP3 Metro Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Tegaskan Tahun Eksekusi Keselamatan
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pengusaha Tapioka Lampung Keluhkan Penegakan Pergub 36/2025, Nilai Prosedur Satgas Kurang Tepat
Selasa, 27 Januari 2026 -
Dukung Pemulihan Pascabencana Aceh, Tim Teknik Geofisika Itera Petakan Sumber Air Bersih
Selasa, 27 Januari 2026









